Bupati Banyuasin Minta Sebelum Lebaran, Tol Bisa Difungsionalkan

Read Time:2 Minute, 15 Second

PANGKALAN BALAI, SUMSELKU.COM  – Pemerintah Kabupaten Banyuasin bergerak cepat dalam menyelesaikan permasalahan pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Palembang–Betung. Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH, berlangsung di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Rabu (12/3/2025).

Turut hadir dalam pertemuan ini Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto SihotangSekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA, IPU, ASEAN Eng, serta perwakilan instansi terkait.

Tol Palembang–Betung, Proyek Strategis Nasional

Dalam arahannya, Bupati Askolani menegaskan bahwa proyek jalan tol ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan meningkatkan konektivitas, mempercepat distribusi barang dan manusia, serta mengurangi kemacetan di Jalur Lintas Timur Sumatera.

“Sebagus apa pun perencanaan pembangunan tol ini, percepatan pelaksanaan tetap bergantung pada penyelesaian pengadaan tanah. Jika ada hambatan, tentu akan mengganggu proses konstruksi di lapangan,” tegas Askolani.

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum guna memastikan kejelasan hukum dalam proses ini. Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah bagi proyek infrastruktur.

Proses Pengadaan Tanah Berjalan Sesuai Mekanisme

Bupati Askolani menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk proyek ini telah melalui empat tahapan utama, yaitu:

  1. Perencanaan – Dilakukan oleh instansi yang membutuhkan tanah.
  2. Persiapan – Ditangani oleh Gubernur atau didelegasikan ke Bupati/Walikota.
  3. Pelaksanaan – Dipimpin oleh Kakanwil BPN Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, dengan tim satgas pengukuran dan yuridis.
  4. Penyerahan Hasil – Setelah proses administrasi selesai, dilakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah.

Saat ini, pengadaan tanah sudah memasuki tahap pelaksanaan, yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah secara independen. Namun, sering kali hasil penilaian ini menjadi kendala karena pemilik tanah merasa nilainya belum sesuai ekspektasi.

“Penilaian KJPP sudah berdasarkan harga pasar setempat dan ketentuan yang berlaku, sehingga hasilnya wajar dan adil. Jika ada keberatan, silakan ajukan ke Pengadilan Negeri. Namun, proses konstruksi tidak boleh terhambat,” jelasnya.

Bupati Askolani juga menyoroti pentingnya percepatan proyek ini menjelang musim mudik Lebaran. Pemkab Banyuasin meminta Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) segera menyelesaikan land clearing agar jalur tol bisa digunakan secara fungsional saat arus mudik 2025.

“Kita semua ingin menghindari kemacetan parah seperti tahun lalu. Oleh karena itu, land clearing badan jalan harus segera dituntaskan,” tegasnya.

Selain itu, pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) diupayakan selesai sebelum Lebaran. Bahkan, 12 bidang tanah yang telah mendapat hasil penilaian akan menerima pembayaran ganti rugi mulai Kamis, 13 Maret 2025.

“Kami harap pemilik tanah dapat melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran UGK bisa berjalan lancar. Ini demi kepentingan kita bersama,” tutup Bupati Askolani.

Dengan langkah tegas dan koordinasi yang solid, diharapkan proyek Jalan Tol Palembang–Betung dapat berjalan sesuai target, membawa manfaat besar bagi masyarakat Banyuasin dan Sumatera Selatan secara keseluruhan. (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *