Sidang Pemalsuan Akta Nikah: Saksi Sebut Dokumen Buatan Ernaini Palsu dan Bermotif Warisan

Read Time:2 Minute, 25 Second

BANYUASIN, SUMSELKU.COM – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini (69), mantan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuasin III, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (16/6) siang.

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor.

Saksi yang dihadirkan adalah Titis, yang merupakan kuasa hukum almarhum H. Basir. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Titis secara tegas menyatakan bahwa surat duplikat akta nikah yang diduga dibuat oleh Ernaini adalah palsu.

“Itu diduga palsu,” tegas Titis saat memberikan kesaksian.

Ia menjelaskan bahwa terdakwa pernah mengklaim menemukan dokumen duplikat akta nikah yang disebut terbit pada tahun 1971, namun baru ditemukan pada tahun 2009. Hal tersebut menurutnya sangat janggal dan tidak masuk akal.

“Itu sudah berselang 35 tahun. Tapi dari tahun 2009 sampai 2025 tidak ada satupun laporan polisi atau dokumen pendukung. Jadi, non sense. Kalau hanya berdasarkan pernyataan sepihak terdakwa, bisa saja dibuat seolah-olah ditemukan tahun 2009. Padahal bohong,” bebernya.

Lebih lanjut, Titis menyampaikan bahwa almarhum H. Basir semasa hidup dikenal sebagai sosok yang tidak pernah menaruh perhatian khusus untuk mengurus atau memperjuangkan legalitas catatan buku nikah istrinya, apalagi sampai mendatangi kantor-kantor pemerintahan.

“Jika memang serius ingin memperjuangkan catatan nikah dengan istri pertamanya, Karmina, pada 2009, seharusnya diperjelas status pernikahannya dengan istri ketiga, Nurman, yang saat itu belum dicerai,” ungkapnya.

Titis pun meyakini surat duplikat akta nikah yang diklaim dibuat pada 2009 itu tidak mungkin asli. Ia juga menyebutkan bahwa akan ada saksi-saksi lain yang akan memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut adalah palsu.

Ia menambahkan, selain Ernaini, pihaknya juga telah melaporkan beberapa orang lain, termasuk seseorang berinisial AY, atas dugaan keterlibatan dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

“Penyidik fokus dulu ke satu orang, yaitu Ernaini. Karena dalam sidang PTUN sebelumnya, Ernaini secara lisan telah mengakui perbuatannya,” ujar Titis.

Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari perjuangannya menegakkan amanah almarhum H. Basir, sekaligus membela hak Darliana dan anaknya yang merasa terabaikan dalam pembagian warisan.

“Akibat duplikat akta nikah palsu ini, anak dan istri lainnya tidak mendapat hak waris yang semestinya,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Ernaini membantah seluruh pernyataan saksi yang ditujukan kepadanya. Dengan singkat ia menyampaikan kepada majelis hakim, “Tidak benar.”

Kuasa hukum Ernaini, Prengky Adiatmo, menyatakan bahwa dari total lima saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baru satu orang yang memberikan kesaksian dalam persidangan kali ini.

“Baru satu saksi yang hadir. Tapi dari keterangan tadi, bisa dilihat bahwa motivasi di balik perkara ini adalah soal warisan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Ernaini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.

Ia diduga sebagai pihak yang membuat dan menerbitkan surat duplikat akta nikah palsu antara almarhum H. Basir dan istri pertamanya, Karmina.

Surat tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguasai seluruh harta peninggalan H. Basir.

Diduga, dokumen tersebut sengaja dibuat untuk menggugurkan wasiat almarhum yang membagi hak waris kepada seluruh istri dan anak-anaknya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *