Kuasa Hukum Desak Penyidik Tetapkan AY sebagai Tersangka dalam Kasus Duplikat Akta Nikah

Read Time:3 Minute, 11 Second

BANYUASIN – Sidang lanjutan gugatan terkait dugaan penerbitan duplikat akta nikah palsu atas nama pasangan almarhum HM Basir dan Ny. Karmina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Banyuasin, Senin (30/6/2025).

Sidang kali ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh para pihak.

Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Vivi Indra Susi Siregar, SH, MH, sebagai Ketua Majelis, dengan dua anggota hakim yakni Heri Muktiono, SH, MH dan Syarifah Yana, SH, MH.

Perkara ini menyeret nama mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuasin III, AY yang disebut-sebut menerbitkan duplikat akta nikah tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam kesaksiannya, AY mengklaim bahwa dokumen-dokumen pendukung penerbitan duplikat tersebut “dulu ada”, namun kini tidak lagi bisa ditunjukkan.

Keterangan tersebut langsung menuai kritik tajam dari tim kuasa hukum Darlina, istri keempat almarhum HM Basir, yang menggugat keabsahan akta nikah pasangan tersebut.

Salah satu kuasa hukum, Adv. Hj. Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, menyatakan bahwa keterangan Ahmad Yani tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Keterangan Ahmad Yani seperti orang ngobrol di warung kopi. Dia bilang ada dokumen, ada lampiran, tapi buktinya tidak ada. Hakim tidak bisa percaya begitu saja. Ini soal dokumen negara,” tegas Titis saat diwawancarai usai persidangan.

Menurut Titis, sebagai pejabat yang saat itu menjabat Kepala KUA, AY seharusnya memiliki tanggung jawab penuh atas keberadaan dokumen-dokumen penting negara.

Fakta bahwa dokumen asli tidak ditemukan dan duplikat tetap diterbitkan, dinilainya sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur administrasi.

Lebih lanjut, Titis menjelaskan bahwa perkawinan pasangan HM Basir dan Ny. Karmina berlangsung pada tahun 1971, sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974.

Oleh karena itu, jika memang belum tercatat secara resmi, seharusnya dilakukan isbat nikah terlebih dahulu di pengadilan agama.

“Kalau ada duplikat, berarti ada akta asli. Tapi ini tidak ada. Ahmad Yani hanya mengatakan ‘dulu ada’ – itu tidak cukup. Ini manipulasi yang bisa masuk ke ranah pidana,” tambahnya.

Selain aspek administrasi, Titis juga menyinggung potensi tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan duplikat tersebut.

Ia menyebutkan adanya pungutan biaya materai senilai Rp30.000 untuk setiap akta, yang tidak diketahui ke mana disetorkan.

“Kalau pungutan itu tidak masuk kas negara, maka jelas ini berpotensi korupsi. Dia mengakui sendiri sering menerbitkan duplikat, lalu pungut biaya materai. Ini harus diusut tuntas,” ujar Titis.

Kuasa hukum lainnya, Bayu, menambahkan bahwa keterangan Ahmad Yani di persidangan bertolak belakang dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan pernyataan saksi lain. Ahmad Yani mengaku hanya menyuruh stafnya, namun staf KUA justru mengaku bekerja bersama-sama.

“Ada ketidaksesuaian yang serius. Di BAP disebut Ahmad Yani berkoordinasi, tapi di persidangan dia cuci tangan. Ini mengindikasikan ada upaya melempar tanggung jawab,” ungkap Bayu.

Inkonsistensi ini, lanjut Bayu, memperkuat dugaan bahwa penerbitan duplikat akta nikah tersebut bukan hanya kesalahan administrasi, melainkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum secara pidana.

Dalam sidang sebelumnya, isu netralitas majelis hakim juga sempat menjadi sorotan.

Namun menurut Titis, pihaknya telah melayangkan laporan ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian meminta klarifikasi dari Ketua PN Pangkalan Balai. Ia menyambut baik langkah cepat tersebut.

“Hari ini saya melihat adanya perubahan positif. Majelis hakim kini menunjukkan sikap netral dalam mengadili perkara ini. Saya apresiasi respon dari Pengadilan Tinggi,” ucap Titis.

Perkara ini menarik perhatian publik lantaran menyangkut otoritas lembaga keagamaan, prosedur administrasi negara, dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. Dalam konteks ini, kuasa hukum penggugat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak

“Penyidik Polda Sumsel harus segera bergerak. Jangan tunggu kasus ini tenggelam. Kalau alat bukti sudah cukup, Ahmad Yani seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum,” tutup Titis dengan nada tegas.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penerbitan akta nikah palsu tersebut.

Pihak jaksa pun diharapkan aktif menelusuri unsur pidana lain, termasuk dugaan korupsi dan pelanggaran terhadap regulasi kepegawaian serta perundang-undangan terkait dokumen negara. (Maidi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *