
Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Duplikat Akta Nikah: Saksi Ahli Beberkan Kejanggalan Dokumen
BANYUASIN,SUMSELKU.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah dengan terdakwa Ernaini (69) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (21/7/2025) sore. Sidang dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indra Susi Siregar.
Agenda sidang kali ini memasuki babak penting dengan menghadirkan dua saksi ahli dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin. Kedua saksi tersebut adalah Hamdan dan Hendra, yang pernah bertugas sebagai pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA). Kehadiran mereka menjadi sorotan utama karena dinilai dapat mengungkap aspek teknis dan hukum terkait keabsahan dokumen yang menjadi objek perkara.
Dalam kesaksiannya, saksi ahli Hamdan menyoroti kesalahan mendasar dalam pencantuman dasar hukum pada duplikat kutipan akta nikah yang diduga palsu. Ia menjelaskan bahwa seharusnya penerbitan duplikat akta nikah mengacu pada Pasal 39 ayat (1) Keputusan Menteri Agama Nomor 289 Tahun 2003, bukan Pasal 29 seperti yang tercantum dalam dokumen milik terdakwa Ernaini.
“Pasal 29 itu mengatur tentang talak dan rujuk. Untuk penerbitan duplikat akta nikah harusnya menggunakan Pasal 39. Ini keliru secara hukum,” tegas Hamdan di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Hamdan juga mempertanyakan sistem penomoran dalam akta tersebut. Ia menilai penomoran surat yang tercatat sebagai “284” untuk tanggal 5 Januari 1971 tidak masuk akal.
“Kalau nomor suratnya 284 dan tanggalnya 5 Januari, itu berarti sudah ada 284 pasangan menikah dalam lima hari pertama tahun itu. Secara statistik dan logika, ini sangat tidak wajar,” ujarnya.
Sementara itu, saksi ahli Hendra turut menambahkan bahwa jika benar dokumen itu dibuat tahun 2009, maka kesalahan pasal dan format seharusnya tidak terjadi. Sebab pada tahun tersebut, proses administrasi di KUA sudah berbasis komputer.
“Dokumen tahun 2009 sudah tidak pakai mesin ketik. Kalau ada kesalahan begini, bukan sekadar kekeliruan pengetikan biasa. Ini menunjukkan indikasi pemalsuan,” ungkap Hendra.
Keterangan kedua saksi ahli ini diperkuat oleh kuasa hukum pelapor, Advokat Hj Titis Rachmawati, SH, MH, CLA. Menurutnya, kesaksian para ahli telah membuka tabir kejanggalan sistematis pada dokumen yang dibuat Ernaini.
“Tahun 2009 itu sudah era digitalisasi administrasi. Jadi tidak mungkin kesalahan pasal atau format terjadi jika dokumen itu resmi dikeluarkan oleh KUA,” jelas Titis saat diwawancarai usai sidang.
Lebih lanjut, Titis mengungkapkan berbagai kejanggalan lain yang termuat dalam dokumen tersebut. Salah satunya adalah ketidaksesuaian penulisan hari dalam akta dengan kalender tahun 1971 serta usia wali nasab yang tidak masuk akal.
“Dalam akta disebutkan wali nasab lahir sebelum tahun 1900. Ini jelas tidak logis secara kronologi, apalagi tanpa dukungan dokumen autentik,” ujar Titis menekankan.
Titis juga menggarisbawahi bahwa jika benar pernikahan terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka seharusnya pernikahan tersebut disahkan melalui isbat nikah di pengadilan agama, bukan melalui penerbitan duplikat oleh KUA tanpa bukti pencatatan awal.
“Sampai sekarang tidak ada bukti otentik yang menunjukkan bahwa pernikahan itu pernah dicatat secara sah. Bahkan pihak KUA Banyuasin III menyatakan dokumen arsipnya tidak ditemukan,” tambahnya.
Atas dasar itu, Titis menyatakan pihaknya akan segera bersurat ke Polda Sumatera Selatan untuk meminta peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penggunaan dokumen tersebut, termasuk Ahmad Yani dan Diana Cs.
“Kami mendorong agar Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka dan Diana Cs diperiksa sebagai pengguna dokumen palsu tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah dengan terdakwa Ernaini telah dilaporkan sejak Agustus 2023. Namun, proses hukum baru menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa bulan terakhir, setelah penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Ernaini sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Titis pun mengapresiasi langkah tegas yang diambil penyidik. Ia mengatakan bahwa selama ini pihaknya justru yang paling dirugikan oleh lambannya penanganan kasus tersebut.
“Kalau ada yang kecewa, justru kami yang paling kecewa karena prosesnya memakan waktu hampir dua tahun. Tapi kami tetap percaya pada integritas penyidik, dan tidak sepakat dengan tudingan bahwa mereka tidak profesional,” tutup Titis. (*)


Average Rating