Saksi Ahli Ungkap Peran Aktif Terdakwa, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Unsur Pidana Terpenuhi!

Read Time:2 Minute, 48 Second

BANYUASIN, SUMSELKUMCOM – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat kutipan duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin (28/7/2025). Dalam perkara pidana yang tercatat dengan nomor 105/Pid.B/2025/PN Pkb ini, persidangan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Muhamad Arif Setiawan, SH, MH.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar, didampingi dua hakim anggota, Hari Muktyono dan Syarifa Yana. Agenda utama persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Advokat Hj. Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, menyampaikan bahwa keterangan ahli sangat krusial dalam memperjelas siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa saksi ahli menyebut setiap orang yang memberikan informasi hingga menyebabkan terbitnya surat duplikat akta nikah dapat dikenakan sanksi pidana.

“Ahli menjelaskan bahwa siapa pun yang memberikan informasi hingga terbitnya duplikat akta nikah bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana. Dalam hal ini, Ernaini berperan aktif memberikan informasi tersebut,” ujar Titis usai persidangan.

Lebih lanjut, menurut penjelasan ahli yang disampaikan di ruang sidang, Ernaini dinilai terlibat langsung dalam proses pengajuan dan penerbitan surat duplikat tersebut. Hal ini membuka peluang adanya pihak lain yang turut terseret ke dalam proses hukum, termasuk dari unsur Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akta duplikat diterbitkan.

“Dari keterangan ahli, bisa saja pemohon duplikat atau kepala KUA ikut bertanggung jawab. Apalagi disebutkan kepala KUA juga mencari dokumen pendukung saat proses penerbitan,” tambah Titis.

Selain membahas tanggung jawab hukum, Titis juga menyoroti perbedaan keterangan antara terdakwa dan para saksi yang telah lebih dahulu dihadirkan ke persidangan. Ia menyebut bahwa klaim Ernaini soal pernikahan pada tahun 2009 yang menjadi dasar penerbitan duplikat tidak didukung dokumen yang sah.

“Terdakwa hanya menyampaikan pengakuan secara lisan. Tidak ada bukti tertulis yang valid yang menunjukkan bahwa pernikahan itu benar-benar tercatat secara resmi. Ini menjadi titik penting untuk membuktikan adanya dugaan rekayasa,” tegasnya.

Pihak pelapor juga telah menghadirkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penerbitan surat duplikat tersebut. Namun hingga kini, baik terdakwa maupun saksi dari KUA belum dapat menunjukkan dokumen penunjang yang sah untuk memperkuat legalitas dokumen yang dipermasalahkan.

Kuasa Hukum Terdakwa: Unsur Pidana Tidak Memenuhi Syarat

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Ernaini, Wendi Aprianto, SH, dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah & Rekan, menanggapi pernyataan ahli dengan perspektif berbeda. Ia menilai bahwa unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan 266 KUHP belum terpenuhi dalam kasus ini.

Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli di ruang sidang, Pasal 266 KUHP mensyaratkan adanya pemohon aktif yang dengan sengaja mengajukan pencatatan palsu. Dalam perkara ini, yang tercatat sebagai pemohon adalah H. Basir, suami terdakwa, yang telah meninggal dunia dua tahun lalu.

“Ahli menjelaskan bahwa unsur pasal 266 mengharuskan adanya pemohon. Sementara dalam perkara ini, yang tercatat sebagai pemohon adalah H. Basir, yang kini sudah meninggal. Maka secara yuridis, sulit untuk membuktikan bahwa Ernaini adalah subjek hukum yang memenuhi unsur tersebut,” terang Wendi kepada wartawan usai sidang.

Ia juga menambahkan bahwa surat duplikat yang diterbitkan dinyatakan sah oleh sejumlah saksi, termasuk saksi fakta dan kepala KUA. Menurutnya, tidak ada unsur rekayasa yang dilakukan oleh kliennya.

“Duplikat itu dinyatakan asli oleh saksi fakta, saksi kunci, dan kepala KUA. Jadi, jika pun ada kesalahan prosedur atau kekeliruan administratif, maka pihak yang paling mungkin dimintai pertanggungjawaban sudah tidak bisa dimintai keterangan karena telah meninggal dunia,” tutup Wendi. (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *