Sidang Tuntutan Ernaini Dua Kali Ditunda, Hakim Akan Surati Kejagung, Ini Respon Kuasa Hukum Titis Rahmawati

Read Time:1 Minute, 58 Second

BANYUASIN, SUMSELKU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat duplikat kutipan akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kamis (21/8/2025), urung dilaksanakan.

Padahal, sidang dengan agenda yang sama sebelumnya sudah dijadwalkan pada Kamis (14/8/2025). Namun, hingga dua kali penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan belum siap menyampaikan tuntutannya.

“Alasannya karena jaksa belum siap, maka sidang pembacaan tuntutan ditunda pada Selasa 26 Agustus 2025,” ujar Noval SH, kuasa hukum terdakwa Ernaini dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah & Rekan.

Noval menambahkan, majelis hakim PN Pangkalan Balai berencana melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Agung RI agar penundaan serupa tidak terus berulang.

Kuasa hukum pelapor, Adv Hj Titis Racmawati, SH, MH, CLA, juga menyampaikan hal senada. Ia mendukung langkah majelis hakim yang akan menyurati Kejagung dan Kejati Sumsel terkait penundaan tersebut.

“Ini (penundaan) ada apa? Apakah JPU bingung akan menuntut Ernaini sehingga memakan waktu cukup lama? Padahal fakta-fakta hukum keterlibatan dan perbuatan terdakwa sudah cukup jelas,” tegas Titis saat dikonfirmasi Kamis malam.

Kasus dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb ini sebelumnya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli pada Senin (28/7/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar, didampingi hakim anggota Hari Muktyono dan Syarifa Yana.

Dalam sidang tersebut, pelapor menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Muhamad Arif Setiawan, SH, MH. Saksi ahli memberikan pandangan hukum mengenai siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam penerbitan surat duplikat akta nikah.

Menurut penjelasan ahli, pihak yang memberikan informasi hingga terbitnya duplikat dapat dijerat pidana. Dalam perkara ini, Ernaini disebut berperan aktif dalam proses permintaan dan penerbitan dokumen.

“Siapa pun yang memberi informasi hingga terbitnya duplikat akta nikah bisa dimintai pertanggungjawaban. Dalam hal ini, Ernaini terlibat langsung,” ungkap Titis usai sidang.

Saksi ahli juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari unsur Kantor Urusan Agama (KUA) yang ikut mengurus dokumen. Kepala KUA disebut sempat mencari dokumen pendukung saat penerbitan duplikat.

Kuasa hukum pelapor juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara keterangan terdakwa Ernaini dengan saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya. Bahkan, Ernaini disebut tidak mampu menunjukkan dokumen sah terkait klaim pernikahan tahun 2009 yang dijadikan dasar penerbitan duplikat akta nikah.

“Keterangannya hanya sebatas pengakuan lisan, tanpa ada dokumen valid yang bisa membuktikan pernikahan itu tercatat resmi,” tegas Titis.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *