
K-MAKI Nilai Ada Kejanggalan,Desak KY dan Bawas MA Periksa Vonis Bebas Nenek Ernaini
SUMSELKU.COM – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan kembali menggelar aksi menyoroti perkara vonis bebas nenek Ernaini, terdakwa kasus dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai.
Setelah sebelumnya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel agar mengajukan upaya hukum kasasi, kali ini massa K-MAKI turun ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Rabu (15/10/2025), untuk menuntut pemeriksaan terhadap hakim yang memutus perkara tersebut.
Ketua Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menyatakan bahwa aksi di PT Palembang merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami mendesak PT Palembang untuk memeriksa hakim tingkat pertama atas vonis bebas tersebut,” tegas Feri di lokasi aksi.
Ia menilai putusan bebas itu sarat kejanggalan hukum dan inkonsistensi logika yuridis. Feri juga mengungkapkan, setelah aksi sebelumnya di Kejati Sumsel, pihaknya baru mengetahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
“Informasinya, berkas kasasi sudah berada di PT Palembang,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Edward Simamarta SH, LLM, MTL, membenarkan bahwa kasus tersebut merupakan perkara pidana Nomor 105/Pid.B/2025/PN Pangkalan Balai yang telah diputus bebas oleh PN Pangkalan Balai.
Edward menyebut, perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara lain di berbagai lingkungan peradilan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Pengadilan Agama Palembang, Pengadilan Agama Pangkalan Balai, serta PN Pangkalan Balai baik perdata maupun pidana.
“Menurut informasi, saat ini perkara pidana dimaksud sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” jelas Edward.
Ia menegaskan, Pengadilan Tinggi tidak berwenang mengomentari substansi putusan dan menekankan pentingnya menjaga independensi hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
“Perlu dijaga independensi serta integritas hakim tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyampaikan aspirasi secara tertib,” ujarnya.
K-MAKI menilai, vonis bebas terhadap nenek Ernaini mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi mencoreng marwah lembaga peradilan. Dalam orasinya, Feri menuding majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan.
“Majelis hakim mengakui tidak ada arsip, tapi tetap percaya pada cerita. Ini bukan sinetron, ini sidang pidana. Kalau begini, KUHP bisa diganti jadi KUA — Kitab Undang-Undang Asal,” sindirnya.
Menurut Feri, pola putusan bebas seperti ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan, hakim yang memutus perkara Ernaini disebut pernah memutus bebas kasus serupa yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
“Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, bukan cuma hukum yang rusak, tapi juga logika publik. Kita jadi sulit membedakan antara putusan dan pesanan,” ujarnya.
K-MAKI mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) segera memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Mereka juga meminta KPK dan Direktorat Cyber Crime Kejaksaan Agung RI ikut mengawasi proses hukum hingga kasasi.
“Jangan jadikan pengadilan sebagai tempat cuci dosa berbayar. Keadilan bukan komoditas, dan toga hakim bukan mesin laundry,” tegas Feri.
Feri menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap praktik hukum yang dinilai mulai kehilangan arah.
“Kami akan terus mengawal proses kasasi hingga ke Mahkamah Agung agar keadilan tidak benar-benar pensiun dini,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan sindiran tajam terhadap praktik hukum yang dinilai transaksional.
“Kami tidak akan berhenti bersuara. Kalau keadilan bisa dijual, maka rakyatlah yang
berhak menagih kwitansinya,” pungkasnya.


Average Rating