
BRAVO PIDSUS! KEJARI BANYUASIN BONGKAR KORUPSI RETRIBUSI PARKIR, TIGA PEJABAT JADI TERSANGKA
SUMSELKU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tim Pidana Khusus (Pidsus) berhasil membongkar kasus dugaan korupsi retribusi parkir yang melibatkan tiga pejabat aktif di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin.
Kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023 ini merugikan negara hingga Rp1.147.180.000. Ketiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
Eko Prasetyo (EP) – Mantan Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2020.
Salamun (S) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2021–2023.
Anthony Liando (AL) – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2022, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Plt. Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Banyuasin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Ketiga tersangka melakukan korupsi retribusi parkir sekitar satu miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah,” tegas Giovani.
Lebih lanjut, Giovani menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru. Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 serta Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Banyuasin, terutama karena salah satu tersangka, AL, masih menjabat di pemerintahan. Masyarakat berharap agar Kejari Banyuasin tetap konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (*)



Average Rating