Kuasa Hukum Pelapor: Kesaksian Saksi Menyesatkan, Hakim Terlena Cerita Keluarga

Read Time:2 Minute, 39 Second

PANGKALAN BALAI, SUMSELKU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat duplikat akta nikah dengan terdakwa Ernaini binti Syaroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kamis (10/7/2025).

Sidang yang teregister dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar bersama dua hakim anggota, Hari Muktyono dan Syarifa Yana.

Agenda sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak keluarga mendiang H. Basir dan Karmila, yaitu Diana dan Cici yang merupakan anak pertama dan keempat dari pasangan tersebut. Sidang berlangsung cukup lama, mulai pukul 15.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Di hadapan majelis hakim, saksi Diana menyampaikan bahwa dirinya mengetahui pernikahan orang tuanya—H. Basir dan Karmila—tercatat secara resmi secara negara. Hal itu diketahuinya ketika hendak mendaftar sekolah.

“Saya lihat sendiri waktu masuk sekolah, ayah saya melampirkan akta nikah sebagai syarat administrasi sekolah,” ujar Diana saat bersaksi.

Ia juga mengungkap, akta nikah orang tuanya sempat hilang, dan hal itu dilaporkan ke Polsek Pangkalan Balai pada tahun 2009. Akta duplikat kemudian diurus langsung oleh ayahnya, H. Basir, ke KUA. Akta tersebut kemudian digunakan sebagai syarat keberangkatan haji dan umrah pada 2010.

Lebih lanjut, Diana menyampaikan keprihatinannya terhadap terdakwa Ernaini. Ia menilai bahwa Ernaini sebenarnya adalah orang luar dan tidak memiliki hubungan darah dengan keluarga, namun ikut terseret dalam konflik harta warisan keluarga H. Basir.

“Saya kasihan sama Bu Ernaini, dia bukan keluarga kami tapi justru ikut kena dampak karena masalah warisan ini,” kata Diana.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum pelapor, Advokat Titis Racmawati, SH,MH, CLA memberikan pernyataan tegas yang menyebut kesaksian Diana dan Cici sebagai keterangan yang bohong dan menyesatkan.

Titis juga menyoroti sikap majelis hakim yang menurutnya lebih tertarik pada kisah keluarga ketimbang fokus membuktikan unsur dugaan pemalsuan surat.

“Saya lihat hakim terpesona dengan cerita-cerita mereka. Fokusnya jadi melebar, bukan ke dugaan pemalsuannya,” tegas Titis.

Titis menambahkan, H Basir sendiri telah membuat pertanyaan bahwa istri pertama dan ketiga tidak ada surat nikah itu menjadi dasar persoalan. Namun, ia menilai, hakim belum menggali secara mendalam soal keaslian atau waktu pembuatan surat duplikat tersebut.

Ia bahkan menyebut telah mengalami intimidasi selama menangani kasus ini, termasuk mobil pribadinya yang sempat ditabrak.

“Salah satunya untuk meneror saya agar melepaskan amanah dari orang tua klien saya. Tapi saya tidak gentar,” ujarnya.

Titis juga menantang bukti soal klaim adanya wasiat 600 hektar lahan atas nama Darlena. Ia menyatakan bahwa dalam dokumen wasiat tidak pernah tertulis permintaan pembagian sebesar itu.

“Biar majelis hakim lihat dulu, apakah benar dalam wasiat itu ada nama Darlena dan 600 hektar itu? Saya berani bersaksi, surat itu tidak dibuat pada 2009, tapi baru muncul setelah Haji Basir wafat,” katanya.

Menurutnya, nantinya akan dihadirkan ahli yang akan menjelaskan prosedur resmi penerbitan duplikat akta nikah dan memastikan keabsahan waktunya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Ernaini yang diwakili oleh M. Akbar, SH, memberikan tanggapan singkat dan menahan diri untuk tidak merespons panjang lebar tudingan dari pihak pelapor.

“Soal tuduhan saksi bohong atau tidak, itu wewenang majelis hakim yang menilai. Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujar Akbar.

Akbar juga menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan mengikuti semua proses persidangan dengan menghormati etika peradilan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *