
Diduga Gunakan Galian C Ilegal, Vendor Proyek Tol Tempino–Betung di Keluang Disorot
KELUANG,Sumselku.com — Aktivitas vendor proyek pembangunan Jalan Tol Tempino–Betung di Desa Mekar Jaya A3, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan.
Salah satu vendor yang terlibat, PT Petronesia Bmail (PIB), yang menjadi subkontraktor pada proyek yang dikerjakan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), diduga menggunakan material timbunan dari galian C tanpa izin resmi.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sejumlah titik galian C yang menjadi sumber material proyek tol tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.
Aktivitas penggalian ini dinilai berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan seperti erosi tanah, pencemaran air, dan gangguan ekosistem.
Di Desa Mekar Jaya A3, Kecamatan Keluang, vendor disebut belum mengantongi sejumlah perizinan penting, di antaranya UKL-UPL, izin PUPR, rekomendasi ESDM, izin lingkungan dari DLH, serta izin usaha pertambangan (IUP) untuk material timbunan.
Bahkan, material tanah untuk penimbunan areal kerja diduga sebagian besar bersumber dari lokasi galian ilegal, dengan dokumen izin yang tidak sesuai dengan wilayah penggalian.
Humas PT PIB, Eko, yang berkantor di Simpang Siku, Kecamatan Sungai Lilin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin lengkap.
“Kalau izin kita lengkap pak, semua dokumen ada di manajemen,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin melalui Kasubid Tata Ruang, Haris, mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan data advice planning secara langsung tanpa permohonan resmi.
“Silakan bersurat mas, kalau ingin mengetahui titik koordinat tersebut,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Terpisah, Humas PT Hutama Karya Infrastruktur, Wira, saat dikonfirmasi terkait izin galian C vendor yang terlibat dalam aktivitas di A3 hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Sejumlah warga menduga adanya indikasi konspirasi antara vendor proyek dengan oknum penegak hukum. Mereka menilai aktivitas tersebut kerap berjalan dengan membawa rekomendasi dari Polda Sumatera Selatan.
Warga juga menduga aktivitas galian yang dilakukan merugikan negara dan berpotensi tidak menyumbang retribusi galian C kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, atau menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Tim Liputan)

Average Rating