
SPPT PBB-P2 Banyuasin Mulai Didistribusikan, Warga Diimbau Segera Bayar Sebelum 31 Agustus 2026
SUMSELKU.COM – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 telah resmi didistribusikan kepada seluruh kepala desa (kades) dan lurah di Kabupaten Banyuasin.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berharap para kades dan lurah dapat segera menyalurkan SPPT tersebut kepada masyarakat wajib pajak di wilayah masing-masing.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuasin, Drs. Edhi Haryono, M.Si, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah I, Panca Al-Azhar, SE, MSi, mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran PBB-P2.
“Batas waktu pembayaran PBB-P2 ditetapkan hingga 31 Agustus 2026. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan,” ujarnya.
Ia menegaskan, peran aktif pemerintah desa dan kelurahan sangat penting dalam memastikan SPPT sampai ke tangan wajib pajak, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk terlambat membayar pajak.
Lebih lanjut, Panca juga menyinggung capaian positif penerimaan pajak daerah pada tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Banyuasin tahun 2025 tercatat sebesar Rp47 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp46 miliar.
Tak hanya itu, sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga menunjukkan kinerja yang menggembirakan. Dari target awal sebesar Rp61 miliar, realisasi penerimaan berhasil mencapai Rp64 miliar.
Untuk tahun 2026, Bapenda Banyuasin menetapkan target yang lebih tinggi. Penerimaan PBB ditargetkan sebesar Rp60,6 miliar, sementara BPHTB ditargetkan sebesar Rp60 miliar.
“Dengan capaian tahun sebelumnya, kami optimistis target tahun 2026 dapat tercapai. Namun, tentu dibutuhkan dukungan semua pihak, terutama kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” pungkasnya.

Average Rating