Dishub Banyuasin Gencar Sosialisasi, Ingatkan Sopir Tak Parkir Sembarangan di Jalintim

Read Time:1 Minute, 37 Second

SUMSELKU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin terus menggencarkan sosialisasi dan patroli lapangan guna menertibkan parkir liar kendaraan, khususnya truk tronton di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim).

Langkah ini dilakukan menyusul maraknya kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan, terutama di kawasan rawan seperti Kelurahan Mulya Agung. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan kerap memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.

Dishub Banyuasin menilai, parkir liar menjadi salah satu faktor risiko tinggi terjadinya kecelakaan. Tidak sedikit insiden terjadi akibat kendaraan yang melaju menabrak truk yang terparkir di pinggir jalan, terutama pada malam hari atau saat jarak pandang terbatas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Banyuasin, Ir Zakirin, mengatakan pihaknya rutin turun ke lapangan memberikan imbauan kepada para sopir agar lebih disiplin dalam memarkirkan kendaraan.

“Setiap hari kami lakukan sosialisasi dan imbauan, namun masih ada sopir yang belum patuh. Kami dari Dishub sifatnya hanya mengingatkan. Untuk penindakan seperti tilang merupakan kewenangan kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan razia, Dishub juga kerap mendampingi pihak kepolisian. Namun, kendala di lapangan sering muncul karena kendaraan ditinggalkan tanpa sopir.

“Seringkali mobil ada, tapi sopirnya tidak diketahui keberadaannya. Ini yang menyulitkan proses penertiban,” jelasnya.

Sebagai upaya solusi, Dishub mengimbau para pemilik rumah makan di sepanjang Jalintim agar menyediakan fasilitas parkir yang memadai. Sementara itu, para sopir diminta lebih bijak dengan memilih lokasi berhenti yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Selain itu, sejumlah banner larangan parkir juga telah dipasang di titik-titik strategis sebagai bentuk peringatan kepada pengguna jalan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 38, setiap pengemudi wajib mematuhi aturan berhenti dan parkir.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda, penderekan kendaraan, hingga tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dishub Banyuasin berharap melalui sosialisasi yang terus dilakukan, kesadaran para sopir semakin meningkat demi menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Banyuasin.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *