DPRD Banyuasin MoU dengan Kanwil Kemenkumham, Buat Produk Hukum Berkualitas

Read Time:1 Minute, 33 Second
BANYUASIN, sumselku.com – DPRD Banyuasin melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Kanwil Kemenkumham provinsi Sumatera Selatan, untuk bersinergi membuat produk hukum daerah.

Penandatanganan langsung dilakukan Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi, bersama Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta DPRD se-Sumatera Selatan (Sumsel) di Ballroom Hotel Aston Palembang,  Selasa (21/2/2023.

Penandatanganan MoU itu disaksikan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Ardiansyah.

Selain itu juga turut disaksikan pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yakni Kepala Divisi Administrasi Idris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, serta para kepala unit pelaksana tugas (UPT).

Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan menyambut baik adanya MoU tersebut. Menurutnya, MoU ini dapat dijadikan sarana untuk mewujudkan sinergi pembentukan produk hukum di Banyuasin.

Diakuinya, jika pelaksanaan kegiatan itu dinilai sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak melalui regulasi.

“Kegiatan ini sangat tepat untuk menuju ke depan meluruskan regulasi sesuai ketentuan, yang tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya didampingi Kabag Perundang-undanganPerundang-undangan Humas dan Protokol Setwan Banyuasin Muhammad Arpinsyah.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A  Anita Noeringhati menambahkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan terintegrasi diperlukan untuk mendukung pembangunan nasional secara umum.

Menurut dia, keberadaan Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui perancang peraturan perundang-undangan bukan mengambil alih tugas dan fungsi, melainkan sebagai penghubung , sehingga dapat menjadi pendamping pada setiap pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpeng tindih, serta berpotensi terjadi pembatalan.

Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaan nota kesepahaman ini dapat menguatkan komitmen dan sinergi untuk mengimplementasikan seluruh kerja sama.

“Saya sangat berharap kerja sama ini tidak dibatasi dalam bidang pembentukan produk hukum saja, namun termasuk di bidang lainnya juga yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham, seperti Bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, KI, dan hak asasi manusia(HAM),” ujar Anita. (red)
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *