Oknum Petugas Pantarlih Bacok Warga, Paksa Korban Tandatangan Berkas Orang Lain
Read Time:1 Minute, 44 Second
BANYUASIN, sumselku.com – Oknum Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) 2024 di Banyuasin membacok warga di Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin karena korban menolak menandatangani berkas orang lain.
Kejadian oknum Pantarlih 2024 di Banyuasin bacok warga ini ini terjadi di Komplek Azhar Permai Blok AJ 4 No 18 RT 23 RW 10 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Minggu (19/2/2023) Pukul 15.30 WIB lalu.
Oknum Pantarlih diketahui berinisial EMP, diduga telah membacok korban Riadi Juniarto saat melakukan pencocokan data dan penelitian (coklit) daftar pemilih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku EMP mendatangi rumah korban untuk melakukan pencocokan data daftar Pemilu tahun 2024.
Pelaku yang melakukan pendataan, meminta korban untuk menandatangani data, atas nama orang lain yang beralamat di rumah yang ditempati korban.
Akan tetapi, karena data yang diberikan pelaku bukan atas nama dirinya, membuat korban menolak.
Korban sempat menunjukkan rumah pemilik data yang dimaksud pelaku, akan tetapi pelaku tetap memaksa korban untuk menandatangani data yang disodorkan.
Diduga kesal, pelaku akhirnya meninggalkan korban.
Namun, ternyata selang beberapa lama pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa sajam jenis parang.
Korban yang masih berada di depan rumah, langsung dibacok pelaku.
Bacokan tersebut, mengenai tangan kanan korban, sehingga korban harus dilarikan ke RSMH Palembang untuk mendapat pertolongan.
Pembacokan ini, sudah dilaporkan korban ke Polsek Talang Kelapa.
Sedangkan, Kapolsek Talang Kelapa Kompom Sigit Agus Susilo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban diduga dianiaya Pantarli saat melakukan pendataan dan pencocokan.
“Sementara, kasus ini masih dalam penyelidikan kami. Memang, menurut korban penganiayaan itu terjadi karena diminta untuk menandatangani berkas atas nama orang lain, tetapi ditolak korban. Itu menurut versi korban, tetapi kami masih harus gelar perkara agar bisa menetapkan tersangka dan upaya paksa untuk menahan pelaku,” ujar Sigit, Kamis (24/2/2023).
Menurut Sigit, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait hal ini. Sehingga, memang bisa dipastikan penganiayaan yang terjadi karena memaksa untuk menandatangani berkas orang lain, atau memang ada hal lain yang terjadi.
“Nanti, setelah gelar perkara baru ketahuan. Jadi, untuk sekarang beluk bisa menetapkan tersangka. Untuk laporan korban sudah kami terima, maka dari itu proses masih berjalan,” pungkasnya. (red)
Average Rating