Polres Banyuasin Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 19 Miliar
Read Time:1 Minute, 13 Second
BANYUASIN, sumselku.com – Polres Banyuasin berhasil menggagalkan penyeludupan benih bening losbter (BBL) senilai Rp 19 miliar. Enam orang diamankan dari kasus tersebut.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, enam orang yang diamankan merupakan Warga Lebak dan Serang.
“Kita amankan BI (34) merupakan Warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37), warga Serang dan AZ (36) THN Tangerang,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu 10 Juni 2023.
Para tersangka ditangkap saat hendak membawa benih lobster jalan Lintas Palembang-Tanjung Api-api Km 40 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
“Benih lobster ini hendak diseludupkan ke negara singapura melalui jalur air yakni melalui pelabuhan tanjung Api-api,” ujarnya.
Dari tangan tersangka disita sebanyak 191.850 ekor Benih Bening Lobster dengan Jenis 180.000 ekor Benih Bening Lobster Jenis Pasir dan11.850 ekor Benih Bening Lobster Jenis Mutiara.
“Benih Bening Lobster tersebut sudah kita Lepas Liarkan di Perairan
Teluk Lampung Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung,” katanya.
Menurut Kapolres jika enam tersangka yang diamankan tersebut merupakan kurir alias orang suruhan.
Tersangka dijerat dengan pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI
Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp1.500.000,” pungkas dia. (Bon)
Average Rating