Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara Rp300 Juta dari Kasus Korupsi Proyek RS Kusta dr Rivai Abdullah

Read Time:2 Minute, 18 Second

BANYUASIN, SUMSELKU.COM – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin. Melalui upaya hukum yang tegas dan terukur, Pidsus Kejari Banyuasin berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp300.433.192,45 dari perkara tindak pidana korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah Sungai di Rumah Sakit Kusta dr Rivai Abdullah, Palembang, tahun anggaran 2017.

Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari tiga terdakwa dalam perkara ini. Junaidi, selaku Direktur PT Palcon Indonesia, menjadi pihak yang paling akhir sekaligus paling besar mengembalikan kerugian negara senilai Rp288.433.192,45. Disusul oleh Mujib Anwar, karyawan PT Karyatama Saviera yang mengembalikan sebesar Rp10 juta, serta Rusman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kasubbag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta dr Rivai Abdullah, yang mengembalikan Rp2 juta.

“Total sampai hari ini kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp300.433.192,45 dari tiga terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Pidsus Giovani dalam press release yang digelar di Aula Kejari Banyuasin, Senin (26/5).

Giovani menegaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan bentuk nyata dari keberhasilan penegakan hukum oleh pihaknya. “Alhamdulillah seluruh terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin. Ini menjadi wujud komitmen kami dalam menyelamatkan keuangan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Giovani menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proyek penimbunan dan pembangunan turap penahan tanah sungai di RS Kusta dr Rivai Abdullah yang dikerjakan oleh PT Palcon Indonesia. Proyek tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Namun dalam perjalanannya, ditemukan sejumlah permasalahan serius dalam pelaksanaan proyek, termasuk indikasi penyimpangan teknis dan administratif. Hal ini menyebabkan negara mengalami potensi kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.

“Kerugian tersebut kami tindaklanjuti dengan proses hukum dan penyelidikan yang mendalam. Hasilnya, tiga terdakwa telah diproses sesuai hukum dan kini mengembalikan sebagian dari kerugian negara,” imbuh Giovani.

Terdakwa Junaidi tercatat sebagai pihak terakhir yang menyerahkan uang pengganti. Ia sebelumnya sempat mangkir dari kewajiban pengembalian hingga akhirnya menyerahkan seluruh jumlah yang dibebankan kepada dirinya.

“Terdakwa lainnya telah lebih dahulu menyetorkan uang tersebut. Tentu ini tidak serta merta menghapus perbuatan pidana, namun menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses selanjutnya,” ujar Giovani.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama dari internal Kejaksaan yang melihat kinerja Pidsus Kejari Banyuasin sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang berdampak langsung pada penyelamatan keuangan negara.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin serius dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Giovani.

Dengan keberhasilan ini, Kejari Banyuasin, khususnya bidang Pidsus, kembali membuktikan eksistensinya dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara. (*)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *