Sidang Duplikat Akta Nikah Palsu Kembali Digelar, Hadirkan Saksi KUA hingga Istri ke-4 — Kuasa Hukum: Hakim Terkesan Membela Terdakwa

Read Time:3 Minute, 25 Second

KORANHARIANBANYUASIN.ID — Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan duplikat akta nikah atas nama pasangan almarhum HM Basir dan Ny Karmina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Banyuasin, Senin (23/6/2025).

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk saksi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuasin III, adik kandung HM Basir, dan istri keempat almarhum, Darlina.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Vivi Indra Susi Siregar SH MH, Heri Muktiono SH MH, dan Syarifah Yana SH MH.

Sidang digelar hingga sore hari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, termasuk saksi kunci dari KUA yang menjelaskan tidak ditemukannya dokumen asli maupun duplikat akta nikah yang menjadi objek gugatan.

Kuasa hukum Darlina, Adv Hj Titis Rachmawati SH MH CLA, menyampaikan bahwa saksi dari KUA, Ibrahim, mengaku tidak menemukan dokumen asli maupun dasar penerbitan duplikat akta nikah di arsip KUA Banyuasin III.

Ibrahim juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah membuat laporan kehilangan ke kepolisian sebagaimana mestinya dalam prosedur pengeluaran duplikat dokumen negara.

“Kesaksian saksi KUA menegaskan tidak adanya dokumen pendukung. Tidak ada laporan kehilangan, tidak ada bukti sah untuk keluarnya akta duplikat tersebut,” ujar Titis kepada awak media usai sidang.

Menurut Titis, ketidaktertiban administratif ini justru menguatkan dugaan adanya pemalsuan duplikat akta nikah yang diterbitkan atas nama HM Basir dan Ny Karmina.

Ia juga menyoroti pernyataan terdakwa Ernaini—mantan pegawai KUA Banyuasin III—yang sebelumnya mengaku menerbitkan duplikat tersebut berdasarkan berkas yang ditemukan pada tahun 2009.

Padahal, menurut Titis, tidak ada bukti otentik yang dapat membuktikan keberadaan berkas itu.

“Bahkan dari tahun 2009 sampai sekarang, tidak ada arsip dan laporan polisi. Non-sense kalau sekarang tiba-tiba bilang arsip itu ada dan ditemukan lalu diproses begitu saja. Klien kami sudah melaporkan hal ini sebelumnya,” imbuh Titis.

Lebih lanjut, Titis menyampaikan bahwa keberadaan duplikat akta nikah tersebut merugikan kliennya sebagai istri keempat almarhum HM Basir.

Ia menyebut, Darlina telah berusaha melakukan musyawarah dengan anak-anak almarhum, namun tidak membuahkan hasil. Kehadiran akta duplikat tersebut justru menjadi alat yang menutup hak-haknya atas peninggalan suami.

“Duplikat itu telah menutup hak klien kami. Dia istri yang sah, namun tidak mendapat bagian dari harta peninggalan almarhum. Upaya kekeluargaan pun menemui jalan buntu,” tegas Titis.

Lebih jauh, Titis menyoroti sikap majelis hakim yang dinilainya tidak netral dalam memimpin jalannya persidangan.

Ia menyebut, ada anggota majelis hakim yang terkesan membela terdakwa dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan berbelit kepada saksi korban, hingga menimbulkan tekanan psikologis.

“Pertanyaan yang diajukan kepada saksi korban sangat membingungkan dan menjebak. Kami menilai ini menunjukkan keberpihakan terhadap terdakwa. Maka langkah hukum selanjutnya, kami akan melaporkan majelis hakim tersebut ke Bawas MA, Komisi Yudisial, KPT, dan KPN agar segera diganti,” tandasnya.

Titis juga menambahkan bahwa format duplikat akta nikah yang dipersoalkan dalam kasus ini tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Hal ini menambah indikasi bahwa dokumen tersebut tidak sah secara hukum.

Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya yang digelar Senin, 16 Juni 2025, terdakwa Ernaini (69) yang merupakan pensiunan pegawai KUA Kecamatan Banyuasin III didakwa memalsukan surat duplikat akta nikah.

Dalam sidang itu, Titis Rachmawati juga hadir sebagai saksi dan kuasa hukum ahli waris almarhum HM Basir.

Dalam keterangannya, Titis menyebut bahwa terdakwa mengaku menemukan dan memproses akta nikah tersebut di tahun 2009, padahal pernikahan antara HM Basir dan Karmina disebut terjadi pada tahun 1971.

Pernyataan itu diragukan kebenarannya karena tidak didukung bukti dokumentasi resmi.

“Kalau benar ingin memperjuangkan hak Karmina, seharusnya bisa dilakukan sejak awal. Apalagi tahun 2009, istri ketiga HM Basir, yaitu Nurman, masih belum diceraikan. Jadi akta ini sangat janggal dan tidak masuk akal,” jelas Titis saat diwawancarai.

Ia menekankan bahwa upaya pemalsuan ini bermuatan warisan dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan dari peninggalan almarhum.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.

Persidangan akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan saksi-saksi lain yang diklaim kuasa hukum dapat membuktikan keabsahan status istri Darlina dan membantah keabsahan duplikat akta nikah yang dipersoalkan.

“Kami akan hadirkan saksi tambahan yang tahu betul tentang latar belakang pernikahan almarhum HM Basir, termasuk proses administratifnya. Kami yakin bisa buktikan duplikat itu palsu,” pungkas Titis.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *