
Kuasa Hukum Nenek Ernaini Bakal Gugat Polda Sumsel atas Kerugian Kliennya
HARIANBANYUASIN.COM — Tim kuasa hukum Nenek Ernaini dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah, yang diwakili oleh Prengki, menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas kerugian yang dialami kliennya. Pernyataan ini disampaikan usai putusan pengadilan yang membebaskan Nenek Ernaini dari dugaan pemalsuan duplikat akta nikah.
Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang perkara No. 105/Pid.B/2025/PN PKB yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (2/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi Indrasusi Siregar dengan hakim anggota Hari Muktyono dan Syarifa Yana.
Prengki menegaskan, “Kami akan mengajukan gugatan terhadap Polda Sumsel atas kerugian yang dialami Nenek Ernaini. Harapan kami, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga dalam kasus-kasus serupa.”
Sebelumnya, Nenek Ernaini dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang dinilai penuh kontroversi ini. (*)



Average Rating