
Bapenda Banyuasin Sosialisasikan Tata Cara Pelaporan Pajak Restoran di Pulau Rimau
BANYUASIN,Sumselku.com – (Bapenda) kembali menggelar sosialisasi kepada para pelaku usaha rumah makan dan restoran, kali ini berlangsung di . Kegiatan tersebut difokuskan pada pemahaman tata cara pelaporan pajak restoran guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pajak Daerah II, Riduan pada 13 Januari 2026.
Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pelaporan pajak yang tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Riduan menjelaskan bahwa pajak restoran merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin. Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan dapat memahami mekanisme penghitungan, pencatatan transaksi, hingga proses pelaporan secara berkala.
“Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak restoran di Pulau Rimau memahami prosedur pelaporan, mulai dari pengisian SPTPD, batas waktu penyetoran, hingga sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak ada lagi kendala dalam pelaporan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda juga memberikan pendampingan teknis terkait penggunaan sistem pelaporan pajak daerah, termasuk tata cara penginputan data omzet dan perhitungan pajak yang harus disetorkan ke kas daerah.
Para pelaku usaha yang hadir menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai sosialisasi semacam ini sangat membantu, terutama bagi wajib pajak yang baru memulai usaha maupun yang masih memerlukan penyesuaian dengan sistem pelaporan berbasis digital.
Bapenda Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, sebagai upaya menciptakan kesadaran pajak dan mendukung percepatan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.



Average Rating