TPU Ilegal Ditutup, Warga Tetap Membandel
BANYUASIN, sumselku.com – Ruas pinggir jalan Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan yang menjadi titik pembuangan sampah ilegal oleh oknum masyarakat, makin menggila.
Meski Pemerintah Kecamatan Rambutan dan Pemerintah Desa Sungai Pinang telah menutup lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut, namun masyarakat tidak kapok.
Hal itu diungkapkan Camat Rambutan, Mursal Marsup SHI MH melalui Sekcam Guntur.
Kata dia, pihaknya sangat prihatin dengan aksi masyarakat yang masih membuang sampah di sepanjang jalan tersebut.
“Sudah kita tutup, dan berkali-kali kita bersihkan dengan menggunakan alat berat. Bahkan kami menempatkan personil disana untuk berjaga,” kata Guntur.
Dan memang, saat adanya personil yang berjaga, aksi membuang sampah sembarangan itu tidak terlihat. Namun, setelah personil ditarik, hal itu kembali dilakukan masyarakat.
“Yang jadi ada petugas, tidak ada yang buang (sampah). Eh pas sudah tidak ada yang berjaga, mulailah membuang sampah disana lagi,” keluhnya.
Diakui Guntur, jika sampah-sampah yang ada di beberapa titik sepanjang jalan Desa Sungai Pinang hingga ke perbatasan Desa Pegayut Kabupaten OKI mayoritas berasal dari sampah yang dibuang dari Kota Palembang.
“Sering kali kita melihat sampah-sampah dari pasar. Material bekas bangunan,” ujarnya.
Lantas, bagaimana upaya Pemerintah Kecamatan Rambutan untuk mencegah masyarakat membuang sampah tidak pada tempat yang semestinya?
“Kalau sampah-sampah milik masyarakat Rambutan, dibuang ke TPU di Air Kumbang. Sementara untuk rencana TPU di Desa Menten, kita berharap segera direalisasikan. Agar sampah tidak terlalu jauh dibawa ke Air Kumbang,” imbuhnya.(*)
Average Rating