Oknum Pejabat dan Selingkuhannya Divonis 5 Bulan Penjara, Pelapor Berharap Kedua Terdakwa Dipecat Dari ASN
BANYUASIN, sumselku.com – Seorang oknum Pejabat di lingkungan Pemkab OKU Selatan, beserta wanita selingkuhannya yang juga Oknum PNS, divonis 5 bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Hakim menilai keduanya terbukti ah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinahan.
Dalam Sidang pertama Terdakwa Nurul Shofa yang diketuai oleh Hakim Syarifa Yana serta dianggotai oleh Hakim Hari Muktiyono serta Hakim Agewina yang digantikan oleh Hakim Ayu Cahyani Karena Cuti, menerangkan terdakwa terbukti salah melanggar pasal 284 ayat 1 seperti yang didakwai oleh JPU.
Hakim juga menilai dalam amar putusannya, jika semua pembelaan terdakwa ditolak. Oleh karena itu Hakim menjatuhi vonis 5 bulan penjara.
Sementara dalam sidang Muhammad Rozali, majelis hakim yang sama juga berpendapat sama dengan terdakwa sebelumnya serta menjatuhi oknum pejabat di Pemkab OKU Selatan tersebut dengan penjara 5 bulan.
Menanggapi Putusan Hakim yang lebih ringan dari tuntutan, JPU mengambil sikap pikir – pikir dan berkordinasi dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya.
“Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya,” kata Febri, Jaksa Penuntut Umum, usai sidang.
Sementara itu, Suami Terdakwa sekaligus Pelapor Yoyok sudarmono mengaku menerima putusan hakim seraya berharap Pemkab OKU Selatan dan Pemprov Sumsel menindak tegas Oknum PNS mereka yang telah dinilai mencoreng institusi dengan pemecetan.
“Mereka ini aparatur negara sudah mencorenf institusi. Jadi saya harap mereka dicopot dari jabatan sebagai ASN,” harap Yoyok Sudarmono pelapor, usai mengikuti jalannya sidang di PN Pangkalan Balai, Selasa (7/3).
Diberikan sebelumnya, Penggerebekan pasangan selingkuh menggegerkan warga di sekitar hotel yang ada di kawasan Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Pasangan selingkuh yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, kedapatan tengah bersetubuh di dalam kamar hotel.
Pasangan selingkuh tersebut, diketahui berinisil MR (44) seorang pejabat di Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, dan wanita bersuami berinisial NS yang berstatus sebagai ASN di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
Saat digerebek di dalam kamar hotel, MR tengah asyik melucuti daster yang dikenakan NS. Pasangan selingkuh ini panik, dan tidak menyangka kamar hotel yang mereka tempati untuk bersetubuh bakal digerebek petugas dan suami NS, berinisial Y.
Penggerebekan pasangan selingkuh ini berawal dari kecurigan Y terhadap NS, yang gerak-geriknya mencurigakan dan mengalami perubahan tingkah laku. Melihat hal itu, Y lalu meminta bantuan polisi untuk melakukan penggerebekan terhadap istrinya sendiri.
Kecurigaan Y terbukti benar. NS kedapatan selingkuh dengan MR di kamar hotel. Setelah penggrebekan, pasangan selingkuh tersebut langsung digelandang ke Polres Banyuasin, atas laporan Y.
Kini kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN tersebut, telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin. Persidangan yang dilakukan secara tertutup tersebut, sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukum Y, Rusmawati menegaskan, dalam persidangan yang digelar tertutup tersebut, Y berharap majelis hakim menghukum pasangan selingkuh tersebut, dengan hukuman berat karena perselingkuhan itu telah menghancurkan rumah tangga Y. (za)
Average Rating