Sebelum Habisi Tauke Sawit, Tiga Pelaku Sempat Makan Ini
Read Time:2 Minute, 0 Second
BANYUASIN, sumselku.com – Sebelum melancarkan aksinya, tiga tersangka yang menghabisi nyawa Karim Subandi (50), Tauke Sawit di Desa Senda Mukti Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin, sempat menghisap narkotika jenis sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIk melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIk dihalaman Mapolres Banyuasin, Senin 29 Mei 2023.
“Sebelum datang ke rumah korban pelaku bertiga Yakni Arif Widianto, Agus (masih buron), dan Rois sempat hisap sabu,” kata Hary didampingi Kanit Pidum Ipda Agum marenra.
Sementara, peran Muji hanya ikut merencanakan, namun tidak ikut melakukan eksekusi pada saat kejadian. Namun, pelaku Muji akan mendapatkan bagian jika berhasil menjual barang hasil rampokan.
“Yang beraksi hanya tiga orang pada malam itu yakni Arif dan Agus bertamu dan sempat ngopi di rumah korban. Setelah korban tidur, lalu pelaku Rais menyusul dengan membawa besi untuk menghabisi korban,” jelasnya.
Agus bersama Arif langsung memukul korban mengunakan benda tumpul dan mengikat korban mengunakan kain hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit mobil merk KIJANG INOVA warna hitam Nopol BG 1653 JP, 5 (lima) buah BPKB, dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A1k.
“Di lokasi kejadian ada potongan besi panjang dan ulekan. Ini alat yang digunakan tiga pelaku yakni Arif, Agus dan Rois untuk menghabisi korban,” bebernya.
Sementara, pelaku Arif mengaku menyesal atas perbuatan yang dia lakukan. Menurutnya, hasil penjualan mobil tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar hutang.
“Agus ada hutang pak, jadi kami sebagai membantu Agus untuk membayar hutang. Kami minjam di bank cuman cair dikit, jadi inilah cara kami awalnya cuman main-main, tapi jadi kenyataan,” ujarnya.
Dia mengakui usai melakukan pelarian ke arah Palembang, sudah sempat menawarkan mobil kepada calon pembeli. Namun, karena ada heboh berita beredar pembeli jadi batal.
“Sempat ada dari Prabumulih yang ingin membeli mobil tapi gagal. Rencana mau dijual Rp 80.000.000, mobil korban, tapi sudah heboh diberita jadi urung,” ujarnya.
Diakuinya, jika besi yang ia gunakan awalnya hanya untuk mencongkel pintu. Namun, karena didalam kamar ada korban lagi tidur, sekalian digunakan untuk mukul korban.
“Rencananya awal dari Rois mayat korban dibuang di Parid. Tapi kata Muji dibuang di jalan saja seolah olah kecelakaan,” bebernya.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lagi yakni Agus yang masih buron. Polisi meminta pelaku menyerahkan diri. “Sebaiknya menyerahkan diri,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 jo 363 dengan ancaman hukuman mati maksimal seumur hidup. (rdn)
Average Rating