Dua Kades di Banyuasin Diusulkan Dicopot, Ini Kasusnya
BANYUASIN, Sumselku.com – Puluhan orang yang mengatasnamakan Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Banyuasin menggelar aksi demo di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banyuasin, Selasa 29 Agustus 2023 pagi.
Mereka mendesak Kepala Dinas PMD Banyuasin memanggil dan memeriksa dua Kepala Desa (Kades) yang terlibat fungli Surat Pengakuan Hai Atas Tanah (SPHT) dan pemalsuan tanda tangan.
Adapun oknum kades yang dilaporkan itu yakni Kepala Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau dan Kepala Desa Teluk Tenggulang Kecamatan Tungkal Ilir Banyuasin.
“Berdasarkan Perda Banyuasin no 9 tahun 2014 biaya pembuatan SPHT dibebankan ke masyarakat Rp 500.000, namun dilapangan Kades mematok Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000,” ujar Indosapri.
Ia meminta DPMD Banyuasin memanggil, memeriksa dan memberikan sangsi tegas kepada kades Mukut sesui dengan peraturan yang berlaku.
“Camat juga mesti bertanggung jawab sebab dipastikan terlibat atas dugaan pungli tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Kades teluk Tenggulang yang tidak melibatkan Kaur Keuangan Desa, sehingga dalam SPJ ada pemalsuan tanda tangan.
“Kami minta kades ini dinonaktifkan sebagai kades jika memang terbukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis PMD Banyuasin Rayan Nurdiansyah berjanji akan segera menindak lanjuti aspirasi tersebut.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Banyuasin terkait dugaan memalsuan dan pungli tersebut,” ujar Rayan. (san)
Average Rating