Kajari Baru Sebulan, Pidsus Kejari Banyuasin Langsung Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI

Read Time:1 Minute, 30 Second

BANYUASIN ,SUMSELKU.COM – Kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin langsung mendapat sorotan positif setelah dalam waktu satu bulan kepemimpinan Kepala Kejari yang baru, Erni Yusnita SH MH, sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin tahun anggaran 2019–2021.

Tersangka berinisial W ditetapkan usai menjalani pemeriksaan intensif selama tiga jam di ruang Pidsus Kejari Banyuasin, Selasa (9/12/2025).

Kajari Erni, yang baru menjabat sekitar satu bulan, didampingi Kasi Pidsus H Giovani Pidsus SH MH, menjelaskan bahwa meski dirinya baru memimpin Kejari Banyuasin, proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini telah berlangsung selama tujuh bulan oleh tim Pidsus dan kini mencapai titik penetapan tersangka.

W, yang tercatat pernah menjabat sebagai Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinkes Banyuasin (2017–2023) serta Bendahara PMI Banyuasin (2019–2024), diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah PMI Banyuasin.

“Modus tersangka W berupa kegiatan fiktif dan markup dalam LKPJ tahun 2019 hingga 2021. Perbuatan tersangka telah merugikan negara,” tegas Kajari Erni.

Hasil penyidikan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 325.362.572, atau sekitar 40 persen dari total dana hibah Rp 800 juta. Penyidik juga telah memeriksa 48 saksi sebelum akhirnya menaikkan status W dari saksi menjadi tersangka.

Kasi Pidsus Giovani menambahkan, “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.”

Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair, W juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

W langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang, sementara uang sitaan negara sebesar Rp 325.362.572 telah dititipkan ke bank sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum. Komitmen pemberantasan korupsi akan terus kami kuatkan,” tegas Erni, mengakhiri.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *