Bapenda Banyuasin Ingatkan Wajib Pajak, Jatuh Tempo PBB-P2 31 Agustus 2026

Read Time:1 Minute, 5 Second

SUMSELKU.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo.

Dalam imbauan resminya, Bapenda menetapkan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2026 pada 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang terlambat akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang.

Melalui kampanye ini, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya pajak sebagai sumber utama pembangunan daerah. Pesan yang disampaikan menegaskan bahwa setiap kontribusi pajak memiliki dampak nyata bagi kemajuan Kabupaten Banyuasin.

“Dengan membayar pajak, Anda menyumbang untuk pembangunan Kabupaten Banyuasin,” demikian pesan yang tercantum dalam materi sosialisasi tersebut.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, di antaranya:

ATM Bank Sumsel Babel

Teller Bank Sumsel Babel

Bank Mandiri

Bank BNI

Loket PT Pos Indonesia

Gerai Indomaret

Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan dan pencetakan e-SPPT secara mandiri melalui layanan online yang telah disediakan pemerintah daerah.

Bupati Banyuasin bersama Wakil Bupati turut mengajak seluruh masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak. Selain menghindari denda, kepatuhan dalam membayar pajak juga menjadi bentuk dukungan langsung terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Banyuasin.

Dengan kemudahan akses pembayaran dan layanan digital yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *