
Wabup Netta Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
PANGKALAN BALAI, Sumselku.com – Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., menyampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Kamis (2/7/2026).
Wakil Bupati Netta Indian hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng. Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin dan turut dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala OPD atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian nota pengantar, Wabup Netta menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Banyuasin atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Banyuasin kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima pada 9 Juni 2026.
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kembali diraih Kabupaten Banyuasin merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD serta dukungan seluruh pihak. Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi,” ujar Netta Indian.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati juga menjelaskan secara garis besar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pertanggungjawaban tersebut mencakup realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, belanja transfer, pembiayaan daerah, hingga laporan arus kas sebagai bagian dari bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat melalui DPRD Kabupaten Banyuasin.
Setelah penyampaian nota pengantar pemerintah daerah, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin turut menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berbagai saran, masukan, dan kritik konstruktif disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pembangunan di Kabupaten Banyuasin.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut, Wakil Bupati Netta Indian menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang telah diberikan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penanganan kemacetan di ruas Jalan Lintas Palembang–Betung. Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Forkopimda, kata Netta, akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Pemerintah Pusat agar persoalan kemacetan tersebut dapat segera ditangani.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memperlancar distribusi barang dan aktivitas perekonomian di wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Seluruh saran, masukan, dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyuasin,” tegas Netta.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan secara optimal melalui kerja sama dan sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Dengan pembahasan yang konstruktif dan transparan, Raperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, akuntabel, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banyuasin.



Average Rating