Bupati Banyuasin Dorong APKASI Perkuat Otonomi Daerah dan Hentikan Sentralisasi Kewenangan

Read Time:3 Minute, 13 Second

DELI SERDANG,Sumselku.com – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., mendorong Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk memperkuat perjuangan dalam mengembalikan semangat otonomi daerah serta mendorong pembagian kewenangan yang lebih proporsional antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.

Hal tersebut disampaikan Bupati Askolani dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) APKASI ke-26 yang digelar di Hall Institut Kesehatan Medistra (IKM), Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan para kepala daerah dan pengurus APKASI dari berbagai wilayah di Indonesia untuk membahas sejumlah isu fundamental terkait masa depan otonomi daerah.

Dua agenda utama yang dibahas yakni Dialog Otonomi Daerah terkait Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan serta Uji Publik Masukan APKASI terhadap Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya strategi dan model pembiayaan alternatif untuk menjamin keberlanjutan pembangunan, collaborative governance atau tata kelola kolaboratif dalam menghadapi keterbatasan fiskal, optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta peran sektor perbankan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penguatan ekonomi lokal.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Bupati Banyuasin menilai ketergantungan daerah terhadap APBN dan APBD konvensional sudah saatnya diimbangi dengan sumber pembiayaan yang lebih inovatif.

Menurutnya, tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks, sementara ruang fiskal yang dimiliki pemerintah daerah juga memiliki keterbatasan.

“Oleh karena itu, strategi pembiayaan alternatif baik melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), optimalisasi investasi daerah, maupun pemanfaatan instrumen keuangan lainnya menjadi kunci agar proyek infrastruktur strategis, khususnya di daerah tetap berjalan,” ujar Askolani.

Namun, menurutnya, persoalan pembangunan daerah tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan fiskal. Penguatan otonomi daerah dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten juga menjadi hal yang sangat penting untuk diperjuangkan.

Dalam sesi Uji Publik Masukan APKASI terhadap Rancangan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014, Bupati Askolani mendorong APKASI agar dapat memperjuangkan pembagian kewenangan yang lebih proporsional.

Ia berharap pemerintah kabupaten diberikan ruang yang lebih luas untuk mengelola potensi daerahnya masing-masing sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakat, tanpa terlalu banyak bergantung pada kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Revisi regulasi harus mampu memperkuat semangat otonomi daerah dan memberikan kepastian kewenangan kepada kabupaten. Kita yang memiliki wilayah dan potensi wilayah yang besar, mengapa kita dibatasi oleh undang-undang yang tidak memberikan kewenangan yang benar-benar mencerminkan semangat otonomi daerah yang substantif,” tegasnya.

Askolani menilai pemerintah kabupaten merupakan pihak yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, sinkronisasi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten harus diperjelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya dapat menghambat pelayanan publik.

Menurutnya, sejumlah sektor strategis seperti pengelolaan sumber daya alam, pelayanan publik, serta pengelolaan retribusi daerah membutuhkan kejelasan pembagian kewenangan agar pemerintah daerah dapat bergerak lebih cepat dalam memberikan pelayanan dan mengembangkan potensi wilayah.

“Pemerintah kabupaten merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, sinkronisasi kewenangan, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam, pelayanan publik, dan retribusi daerah harus diperjelas agar tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Bupati Banyuasin berharap masukan yang disampaikan dalam forum APKASI tersebut dapat menjadi bahan penting bagi pemerintah pusat dan DPR RI dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia optimistis revisi regulasi tersebut nantinya dapat melahirkan kebijakan yang lebih berpihak pada penguatan kapasitas pemerintah daerah, memperluas ruang inovasi daerah, serta mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Mudah-mudahan ini dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dan DPR RI dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut, sehingga lahir regulasi yang mampu memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan,” harapnya.

Bupati Askolani menegaskan, penguatan otonomi daerah bukan berarti memisahkan daerah dari pemerintah pusat, melainkan membangun hubungan pemerintahan yang lebih seimbang, efektif, dan proporsional. Dengan kewenangan yang jelas dan dukungan pembiayaan yang memadai, pemerintah kabupaten diyakini dapat lebih optimal mengelola potensi daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan berkualitas bagi masyarakat.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *