
Akino Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Banyuasin melalui PAW
SUMSELKU.COM – Akino, S.H., resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Akino menggantikan almarhumah Sriyatun, S.P., anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang meninggal dunia pada April 2026.
Pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Banyuasin di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Jumat (31/7/2026).
Pelantikan tersebut menjadi penanda resmi dimulainya masa tugas Akino sebagai wakil rakyat untuk melanjutkan sisa masa jabatan DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2024–2029.
Dalam prosesi tersebut, Akino mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dilantiknya Akino, kursi DPRD Banyuasin yang sebelumnya ditempati almarhumah Sriyatun kini kembali terisi.
Akino diketahui merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN). Pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024, Akino menjadi peraih suara terbanyak kedua setelah Sriyatun di daerah pemilihannya.
Perolehan suara tersebut menjadi dasar bagi Akino untuk mengisi kursi DPRD yang kosong melalui mekanisme PAW setelah Sriyatun meninggal dunia.
Mekanisme PAW merupakan proses penggantian anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan. Penggantinya berasal dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan resmi dilantiknya Akino, ia kini memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPRD Banyuasin hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
Sebagai wakil rakyat, Akino diharapkan dapat menjalankan amanah masyarakat melalui fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPRD. Selain itu, keberadaannya di lembaga legislatif juga diharapkan dapat melanjutkan tugas-tugas keterwakilan masyarakat di daerah pemilihannya.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi bagian dari dinamika kelembagaan DPRD Banyuasin dalam memastikan keberlangsungan fungsi legislatif setelah adanya kekosongan jabatan akibat meninggalnya salah satu anggota DPRD.
Dengan pengucapan sumpah dan janji tersebut, Akino secara resmi menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Ia kini memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, mengikuti pembahasan kebijakan daerah, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kedudukan dan kewenangannya sebagai anggota DPRD.
Pelantikan Akino melalui mekanisme PAW juga menjadi momentum bagi dirinya untuk meneruskan pengabdian kepada masyarakat melalui lembaga legislatif Kabupaten Banyuasin.



Average Rating