
Komisi II DPRD Banyuasin Tampung Aspirasi Masyarakat Lubuk Karet soal Kejelasan HGU PTPN 7 Betung Kerawo
BANYUASIN,Sumselku.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin, Syarifuddin, menerima aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Lubuk Karet Bersatu, Kecamatan Betung, terkait kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 7 Betung Kerawo.
Kedatangan masyarakat pada 27 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya menyampaikan aspirasi secara langsung kepada lembaga legislatif. Mereka meminta adanya kejelasan mengenai status HGU PTPN 7 Betung Kerawo yang, menurut masyarakat, telah berakhir masa berlakunya pada 24 Desember 2024.
Hingga saat ini, masyarakat mengaku masih belum memperoleh informasi yang jelas mengenai status HGU tersebut maupun tindak lanjut setelah berakhirnya masa berlaku yang mereka sebutkan.
Aspirasi tersebut kemudian diterima Syarifuddin selaku anggota Komisi II DPRD Banyuasin. Ia menyambut baik penyampaian aspirasi masyarakat dan menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk mendengarkan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyambut baik aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ini merupakan bagian dari tugas DPRD untuk menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujar Syarifuddin.
Menurutnya, persoalan mengenai status HGU perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Karena itu, diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Syarifuddin mengatakan, DPRD Banyuasin akan mempelajari persoalan tersebut secara menyeluruh. Pihaknya juga akan mendorong koordinasi dengan instansi maupun pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai status HGU PTPN 7 Betung Kerawo setelah masa berlaku yang disebut masyarakat berakhir pada 24 Desember 2024.
“Kita akan pelajari dan koordinasikan persoalan ini dengan pihak terkait. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan kejelasan dan prosesnya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mengedepankan dialog antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Lubuk Karet Bersatu berharap aspirasi yang telah disampaikan mendapat perhatian dan tindak lanjut dari DPRD Banyuasin maupun Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Masyarakat meminta status HGU PTPN 7 Betung Kerawo dapat dijelaskan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Mereka juga berharap lembaga legislatif dapat membantu memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait guna memperoleh kepastian mengenai status lahan dan langkah yang telah maupun akan dilakukan terhadap HGU tersebut.
Penyampaian aspirasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian melalui jalur dialog dan mekanisme kelembagaan. Dengan demikian, persoalan yang berkaitan dengan HGU dapat ditangani secara transparan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
DPRD Banyuasin melalui Komisi II selanjutnya diharapkan dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan meminta keterangan dari instansi dan pihak terkait, sehingga masyarakat Lubuk Karet memperoleh informasi yang jelas mengenai status HGU PTPN 7 Betung Kerawo.



Average Rating