
Angkutan Batu Bara PT MMJ Disorot, Warga Pertanyakan Penggunaan Jalan Kabupaten
MUBA, Sumselku.com — Aktivitas angkutan batu bara yang dikaitkan dengan operasional PT Musi Mitra Jaya (MMJ) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi perhatian warga.
Mereka mempertanyakan penggunaan ruas jalan kabupaten yang disebut masih dilintasi kendaraan pengangkut batu bara dalam aktivitas menuju kawasan pelabuhan.
Keluhan tersebut disampaikan salah seorang warga Desa Bintialle, Kecamatan Batang Hari Leko, RL (35), Selasa (1/9/2026). Ia meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut RL, terdapat ruas jalan sekitar satu kilometer di kawasan Suban 7, Desa Bintialle, yang disebut masih dilalui kendaraan angkutan batu bara.
“Kalau memang masih ada kendaraan batu bara yang melintas di jalan umum, kami berharap pemerintah melakukan pengecekan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar RL.
Selain persoalan penggunaan jalan, warga juga menyoroti berat kendaraan yang melintas. RL menyebut kendaraan pengangkut batu bara memiliki muatan yang jauh lebih besar dibandingkan kapasitas jalan kabupaten yang dilaluinya.
Namun, terkait angka kapasitas jalan maupun berat kendaraan tersebut, warga meminta adanya pengukuran resmi dari instansi berwenang.
“Kami berharap ada timbangan atau pemeriksaan kendaraan sehingga bisa diketahui berapa berat sebenarnya kendaraan yang melintas dan apakah sesuai dengan kemampuan jalan,” katanya.
Menurut warga, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui secara objektif dampak kendaraan berat terhadap kondisi jalan maupun keselamatan pengguna jalan.
Warga juga mengkhawatirkan kerusakan jalan apabila kendaraan dengan muatan besar terus melintas dalam jangka panjang. Selain itu, lalu lintas kendaraan berat dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi mempengaruhi keamanan pengguna jalan.
RL juga mempertanyakan penerapan aturan mengenai angkutan batu bara di jalan umum. Ia menyebut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 serta Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 sebagai dasar yang menurut pemahamannya mengatur penggunaan jalan bagi angkutan batu bara.
Namun demikian, penerapan dan kewenangan masing-masing aturan perlu dikonfirmasi kepada pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait, termasuk mengenai status ruas jalan yang dipersoalkan dan jalur yang diperbolehkan bagi angkutan batu bara.
Karena itu, warga meminta dilakukan pemeriksaan bersama oleh instansi terkait untuk memastikan status jalan, izin penggunaan jalan, rute angkutan, hingga kesesuaian muatan kendaraan.
“Kami tidak ingin hanya berdasarkan informasi. Kami berharap ada pengecekan langsung dan semuanya bisa diketahui secara jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Suyitno, Humas PT MMJ, saat dikonfirmasi mengenai aktivitas kendaraan batu bara yang disebut masih melintas di ruas jalan kabupaten serta tudingan adanya pelanggaran aturan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Terpisah, Camat Batang Hari Leko Saropi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan pihaknya sebelumnya telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak perusahaan.
“Langsung saja ke Humas PT MMJ. Karena beberapa kali saya pertanyakan, jawabnya sudah tidak lagi melintas di jalan umum,” ujar Saropi.
Keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan informasi antara keluhan warga dengan penjelasan yang pernah diterima pihak kecamatan dari perusahaan.
Untuk itu, persoalan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar dapat diketahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut aktivitas angkutan batu bara, tetapi juga menyangkut status dan fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, kapasitas infrastruktur serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi melakukan pengecekan langsung di lokasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, warga meminta pemerintah mengambil langkah berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.


Average Rating