
DPRD Banyuasin Gelar Pablic Hearing
BANYUASIN, sumselku.com – emperoleh masukan dari masyarakat, terhadap Lima usul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin ke DPRD Kabupaten Banyuasin.
Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Banyuasin menggelar kegiatan Public Hearing dalam rangka untuk memperoleh masukan, saran, kritik dan informasi mengenai lima Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan pablik hearing itu, digelar secara terpisah dibeberapa kecamatan di 21 kecamatan di Bumi Sedulang Setudung, Senin (13/2/2023).
Kegiatan Pablic Hearing ini melibatkan Camat, Kepala Desa/lurahan, LSM, masyarakat dan Pers.
Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH MSi mengatakan, untuk menelurkan raperda yang baik dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat, maka partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda sangat diperlukan.
Adapun Raperda yang dibahas yakni rancangan Perda tentang penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja.
“Selain itu, rancangan Perda tentang penataan dan perberdayaan pedagang kaki lima, rancangan Perda tentang kesejahteraan guru ngaji, marbot masjid, Amil Jenazah, guru Majlis taklim dan imam masjid,” ujar Irian.
Menurutnya, kelima perda yang akan dibahas itu sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Sedulang Setudung. “Ini semua usulan dari OPD terkait untuk dijadikan perdana, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat,” ujarnya. (Edo)
Average Rating