
7 Tahun Buron ke Pulau Jawa, Bustomi Dijemput Paksa Polisi
BANYUASIN – Bustomi (59), warga Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Banyuasin, dibekuk unit Reskrim Polsek Mariana.
Buronan kasus pembunuhan ini ditangkap polisi di persembunyiannya Kota Sukabumi Jawa Barat, Rabu 29 Februari 2023.
Diketahui Bustomi merupakan tersangka pembunuhan terhadap Zainal Abidin pada tahun 2016 silam, di Jalan Sabar Jaya tepatnya di depan Masjid Darussalam Keluarahan Mariana.
Usai membunuh, pelaku melarikan diri ke Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat. Namun setelah 7 tahun buron akhirnya pelaku pulang kampung, lantaran dijemput paksa polisi.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harus Dinar mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi Selasa, tanggal 02 Agustus 2016 sekira jam 11.00 WIB.
Saat itu korban atas nama Zainal Abidin yang Edang duduk diatas sepeda motornya ditabrak oleh para pelaku dengan mobil.
Selanjutnya tersangka bersama rekannya setelah menembak korban, kembali menggunakan senjata api menembak korban dan menusuk korban dengan menggunakan pisau.
Akibatkan korban meninggal dunia, dimana setelah itu para pelaku kabur dan terus diburu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun kemarin, Kanit Reskrim Polsek Mariana, mendapat mendapat kabar melalui telephone dari Kanit Reskrim Polsek Citamiang Polresta Sukabumi Polda Jabar, bahwa DPO Polsek Mariana atas nama Bustomi.
“Untuk motif pembunuhan karena dendam,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari perkara tersebut yakni satu unit Mobil Xenia nopol BG 1071 JC warna silver dan satu unit sepeda motor Yamaha RX king nopol BG 4549 NU warna hitam. (Bud)
Average Rating