Pajak Restoran Banyuasin Terkumpul Rp16,89 Miliar!
Banyuasin,Sumselku.com – Berita gembira datang dari Kabupaten Banyuasin! Penerimaan pajak restoran di Banyuasin tahun 2023 berhasil mencapai Rp16.894 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp16.522 miliar. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin, Roni Utama, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, target pajak restoran tahun 2023 terlampaui dengan capaian 102,39%. Hal ini merupakan hasil kerja keras bersama antara Bapenda dan para wajib pajak,” ungkapnya.
Roni menjelaskan, peningkatan pajak restoran ini disumbang oleh beberapa faktor, seperti pertumbuhan usaha restoran di Banyuasin dan semakin maraknya kegiatan kuliner di masyarakat. Selain itu, upaya Bapenda dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para wajib pajak juga turut berperan penting.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para wajib pajak dalam melakukan kewajibannya. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya pajak,” ujar Roni.
Roni berharap, dengan capaian ini, Bapenda dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin. Ia juga mengajak para wajib pajak untuk lebih taat dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Mari kita bersama-sama membangun Banyuasin yang maju dan sejahtera dengan taat dan patuh membayar pajak,” ajak Roni. (Vit)
Average Rating