Segera Lunasi PBB Banyuasin, Hindari Denda dan Manfaatkan Layanan Online!
Pangkalan Balai, Sumselku.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin menghimbau masyarakat untuk segera melunasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB) meskipun batas waktu masih sampai bulan September.
Pembayaran diimbau dilakukan lebih awal untuk menghindari denda keterlambatan yang dihitung sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak terutang.
Kepala Bapenda Banyuasin, Roni Utama AP MSi, juga menegaskan kepada camat, lurah, dan kepala desa agar segera mendistribusikan SPPT kepada masyarakat.
Lebih Mudah dengan Layanan Online:
Bapenda Banyuasin menyediakan layanan online untuk mengecek tagihan dan melakukan pembayaran PBB dengan mudah, praktis, hemat waktu, dan aman.
Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs web https://cektagihan.banyuasinkab.v-tax.id/portlet.php
Masukkan nomor objek pajak (NOP) Anda
Klik “Cek”
Tagihan PBB Anda akan ditampilkan
Lakukan pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia, seperti bank, e-commerce, atau minimarket
Manfaat Layanan Online PBB Bapenda Banyuasin:
Lebih mudah dan praktis
Lebih hemat waktu
Lebih aman
Mari manfaatkan layanan online Bapenda Banyuasin untuk pembayaran PBB yang lebih mudah, cepat, dan aman!
Tahun ini, Bapenda Banyuasin menargetkan pendapatan PBB sebesar Rp 48 miliar, naik 14 miliar dibandingkan realisasi tahun 2023 yang mencapai Rp 34 miliar.
Kepala Bapenda Banyuasin optimis target tersebut dapat tercapai dengan berbagai upaya, termasuk melalui optimalisasi layanan online. (Adv)
Average Rating