
Realisasi PBB Banyuasin Capai Rp 41,2 Miliar, Target 2025 Naik Jadi Rp 56,9 Miliar
SUMSELKU.COM – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Banyuasin pada tahun 2024 mencapai Rp 41,2 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 38 miliar atau lebih dari 100 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin, Roni Utama AP MSi, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda Banyuasin, Panca Al Azhar SE MSi, mengungkapkan peningkatan ini tidak lepas dari semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Kesadaran masyarakat untuk membayar PBB meningkat signifikan. Ini berkontribusi besar terhadap pencapaian realisasi yang lebih dari 100 persen,” ujarnya.
Panca menjelaskan bahwa pada tahun 2025, target PBB dinaikkan menjadi Rp 56,9 miliar.
Peningkatan target ini sebagian besar didasarkan pada potensi tambahan pendapatan dari proyek jalan tol yang ditargetkan selesai pada tahun 2025.
“Kami menargetkan pendapatan dari jalan tol di atas Rp 10 miliar jika proyek tersebut selesai tahun ini. Namun bisa saja target berubah kalau jalan tol ini belum selesai,” ujarnya.
Selain itu, kami juga akan mendata objek PBB baru, khususnya di kawasan industri Talang Kelapa dan Tanjung Lago yang berbatasan dengan Palembang,” jelasnya.
Panca menambahkan bahwa 50 persen dari total pendapatan PBB berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi dengan melibatkan kepala desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB.
“Kerja sama dengan kepala desa menjadi kunci utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya membayar pajak,” kata Panca.
Namun, tantangan masih ada. Panca mengakui terdapat sejumlah objek pajak yang masih memiliki tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp 10 miliar. Untuk itu, Bapenda akan terus menggiatkan upaya penagihan.
“Kami akan melakukan penagihan secara intensif agar tunggakan tersebut dapat segera terselesaikan. Selain itu, pada awal Maret nanti, kami akan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada masyarakat,” ujarnya.
Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin demi mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. (VIT)
Average Rating