
Bayar PBB Sebelum 31 Agustus 2025, Cek dan Cetak e-PBB Mandiri
Read Time:29 Second

BANYUASIN,SUMSELKU.COM – Kepala Bapenda Banyuasin, Roni Utama mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2025. Bila melewati batas waktu, akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan.
Bagi wajib pajak yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, dapat mengecek tagihan sekaligus mencetak e-PBB secara mandiri melalui laman https://pbb.banyuasinkab.go.id/epospbb.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi seperti Bank Sumsel Babel, Bank Mandiri, BNI, serta Kantor Pos. Roni mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi mendukung pembangunan daerah.



Average Rating