Keluarga Korban Geram, Vonis 20 Tahun Pembunuh Angga Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Read Time:1 Minute, 30 Second

MUBA,Sumselku.com – Keluarga korban pembunuhan Angga Murina Pratama di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) geram atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu. Dalam sidang putusan, Selasa (16/9/2025), terdakwa Eka Maulana Negara divonis 20 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Sofyan, ayah korban, menyatakan tidak terima dengan keputusan tersebut. Ia menilai vonis hakim tidak sebanding dengan penderitaan keluarga akibat kehilangan anaknya.

“Vonis itu terlalu ringan. Kami ingin dia dihukum mati. Hutang nyawa harus dibayar dengan nyawa,” ujarnya dengan nada penuh emosi usai persidangan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani, S.H., M.H., dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Keamanan diperketat karena dalam sidang sebelumnya keluarga korban sempat berusaha menyerang terdakwa usai sidang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, bukan hukuman mati sebagaimana dituntut jaksa.

Begitu putusan dibacakan, terdakwa langsung digiring keluar ruang sidang melalui pintu samping untuk menghindari kontak langsung dengan keluarga korban. Namun, keluarga tetap meluapkan kekecewaan mereka dengan berteriak-teriak bahkan menantang terdakwa.

Kasus ini bermula saat Eka Maulana Negara menembak kepala Angga Murina Pratama dari belakang menggunakan pistol pada Kamis (21/11/2024). Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap aparat di wilayah Musi Banyuasin.

Kematian Angga menyisakan luka mendalam bagi keluarganya. Sofyan mengaku gemetar saat mendengar vonis hakim. Ia menilai hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Bagi kami hukum ini tidak adil, tajam ke bawah tumpul ke atas. Kami hanya rakyat kecil. Tolong berikan kami keadilan,” ungkapnya sambil menitikkan air mata.

Ia juga meminta perhatian Presiden RI Prabowo Subianto, Gubernur Sumsel Herman Deru, dan Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet. “Kami kehilangan anak dengan cara yang tidak manusiawi. Kami minta pelaku dihukum mati atau seumur hidup,” pungkasnya.(Iwan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *