Diduga Tidak Mengantongi Ijin RD Kafe Sediakan DJ dan Jasa Prostitusi

Read Time:1 Minute, 12 Second

SUNGAI LILIN,Sumselku.com – Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Musi Banyuasin ( Muba) seharusnya mulai melakukan pengawasan dan menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) di beberapa tempat di Kabupaten Musi Banyuasin diantaranya di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, utamanya kafe dan DJ.

Salah satu kafe yang harus ditindaki yakni RD Kafe yang terletak di C4 Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, hal ini lantaran RD Kafe diduga tidak mempunyai izin tersebut. namu Masi tetap menyediakan hiburan live music serta Disc Jokey (DJ) tanpa izin diskotik.

Berdasarkan informasi yang kami terima Sabtu ( 15/11/2025) RD Kafe ramai pengunjung hal ini disebabkan RD Kafe selain live musik juga menyediakan Disc Jokey (DJ) Kami berharaf Dinas Pol PP Kabupaten Musi Banyuasin dapat melakukan tindakan yang adil jika RD Kafe Kalau memang terbukti tidak ada perizinanya harus diberikan sanksi, dan jangan tebang pilih,”

Selain itu bukan hanya menggelar DJ, RD Kafe diduga juga menyediakan pasilitas protitusi dengan menyediakan kamar, kamar bagi pengunjung yang ingin melakukan transaksi sex,” hal ini juga diduga tidak memiliki izin, tapi para pemilik kafe masih leluasa menjalankan aksinya,”

Kami berharap Pol PP Kabupaten Musi Banyuasin berlaku adil kepada semua pemilik usaha hiburan sesuai dengan izin yang dimiliki jangan tebang pilih, kalau izin diskotik nya belum ada ya harus disanksi, jangan hanya tergiur setoran sedikit lalu tutup mata.

“mengingatkan pelaku usaha THM untuk disesuaikanlah perizinannya. Jika tidak sesuai itu akan terkait dengan ketentraman dan ketertiban kita wajib mengingatkan. Silakan berusaha cuma jangan ada dilanggar,” kuncinya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *