
BAPENDA BANYUASIN GELAR SOSIALISASI PEMBAYARAN PAJAK TENAGA LISTRIK DI KECAMATAN MARIANA, BANYUASIN II
Mariana, SUMSELKU.COM – 22 Agustus 2025 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin menggelar kegiatan sosialisasi pajak daerah di Kecamatan Mariana, Banyuasin II, dengan fokus pada himbauan pembayaran Pajak Tenaga Listrik.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
Sosialisasi dihadiri oleh perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Banyuasin II. Dalam penyampaiannya, perwakilan dari Bapenda Banyuasin menekankan bahwa pembayaran Pajak Tenaga Listrik harus dilakukan sebelum tanggal 20 setiap awal bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pajak Tenaga Listrik merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting. Kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran tepat waktu akan berdampak langsung terhadap kelancaran pembangunan dan pelayanan publik,” ujar salah satu perwakilan Bapenda dalam kegiatan tersebut.
Bapenda juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pembayaran pajak dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam mencermati tagihan dan jadwal pembayaran listrik yang sudah termasuk komponen pajak daerah.
Kegiatan ini juga menjadi forum interaktif bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan keluhan terkait perpajakan daerah, khususnya mekanisme pembayaran Pajak Tenaga Listrik dan pemahamannya dalam kehidupan sehari-hari. Bapenda Banyuasin menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan edukasi publik secara berkala ke seluruh kecamatan di Kabupaten Banyuasin.
“Harapan kami, kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran pajak masyarakat serta memperkuat kerja sama antara pemerintah dan warga dalam mendukung pembangunan Banyuasin,” tambah perwakilan dari tim sosialisasi.
Bapenda Banyuasin berencana melanjutkan program sosialisasi ini ke kecamatan lainnya sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan menciptakan budaya taat pajak di masyarakat.


Average Rating