
Guru SD Meninggal Usai Dianiaya, Polres OKU Selatan Ungkap Kasus dan Amankan Pelaku Remaja
OKU SELATAN, SUMSELKU.COM – Kerja cepat jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang guru sekolah dasar berinisial S (47) meninggal dunia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial Y (16) yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat karena korban merupakan seorang tenaga pendidik yang dikenal di lingkungan tempat tinggalnya. Peristiwa terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perumahan sekolah di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban memergoki pelaku berada di dalam rumahnya. Saat itu diduga terjadi upaya pengambilan uang milik korban yang berujung pada aksi kekerasan.
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah pisau dari area dapur rumah dan melakukan penyerangan terhadap korban. Akibat luka serius yang dialaminya, korban sempat mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan setempat sebelum dirujuk ke RSUD Muaradua dan kemudian ke Rumah Sakit Musi Medika Cendika (RSMMC) Palembang.
Namun setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 11 Juni 2026.
Mendapat laporan kejadian, Satreskrim Polres OKU Selatan langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta memburu terduga pelaku yang sempat meninggalkan lokasi.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa pelaku akan menyerahkan diri melalui jajaran Polres Ogan Ilir. Pada Selasa, 16 Juni 2026, pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif di Polsek Rantau Alai dengan didampingi keluarganya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang sekitar 35 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH, SIK, MIK menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan kepastian hukum melalui proses penyidikan yang profesional dan objektif.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH menyampaikan apresiasi kepada keluarga pelaku yang bersikap kooperatif sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
“Kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak keluarga yang mendukung proses penegakan hukum,” ujarnya.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Karena pelaku masih berstatus anak, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum serta menghindari tindakan kekerasan. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

Average Rating