
Diduga Mangkrak, Kejari Banyuasin Diminta Usut Proyek Gedung NU Tanjung Lago
Read Time:1 Minute, 3 Second
BANYUASIN, sumselku.com –Pembangunan proyek gedung Kantor MWC NU Kecamatan Tanjung Lago yang kini masih belum selesai dibangun tampak hasinya membuat masyarakat tidak puas. Bahkan menuai sorotan karena kontruksi yang dibangun seperti bahan material besi dan semen diduga markup.
Itu dibuktikan elemen masyarakat yakni Relawan Jaya Bersatu Banyuasin melaporkan proyek tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Karena dinilai proyek tersebut diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
“Pembangunan kantor NU Kecamatan Tanjung Lago dilakukan baru dua tahap tahun 2021 senilai Rp 200 juta dan tahun 2022 senilai Rp 200 juta melalui dana Pokir DPRD Banyuasin, dengan anggaran sebesar itu diduga lebih menguntungkan pihak kontraktor,”ungkapnya.
Dengan ada laporan kasus proyek itu, Iswandi meminta pihak Kejari Banyuasin melakukan klarifikasi dan mengauditnya kegiatan proyek tersebut secara profesional.
“Jangan sampai anggaran yang diperuntukkan untuk membangun disalahgunakan dengan meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi, yang akhirnya proyek tersebut tidak kelar alias mubazir,”terangnya.
Kasi Intel Kejari Banyuasin Willy Pramudya menegaskan laporan dari Ormas RJB ini tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Laporkan dugaan proyek gedung MWC NU dilimpahkan ke inspektorat Banyuasin,”singkatnya.
Berdasarkan pantaua dilapangan bahwa proyek Pokir DPRD tersebut dengan nilai Rp 400 juta mangkar dan belum selesai. Kuat dugaan jika proyek Pokir ini ada setoran ke pihak tertentu hasilnya tidak memuaskan. (budi)
Average Rating