
Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan
MUBA – Sebanyak 102 knalpot brong di musnahkan Satlantas Polres Musi Banyuasin di halaman Polres setempat, Selasa 14 Maret 2023.
Knalpot tidak standar itu merupakan hasil razia jalanan terakhir Satlantas Polres Musi Banyuasin selama 6 bulan terakhir.
Dari pantauan knalpot itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dipotong menggunakan geregaji besi.
Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin AKP Ricky Mozam SIk MH dalam rilisnya kepada harianbanyuasin.com mengatakan, knalpot tidak standar ini banyak membuat resah masyarakat.
“Mengganggu kenyamanan masyarakat sebab bikin bising. Banyak laporan masyarakat, kita lakukan razia,” ujarnya.
Para pemakai knalpot tidak standar ini rata rata dari kalangan anak muda dan bahkan masih sekolah.
“Mereka menggunakan knalpot ini tidak pada tempatnya yang seharusnya di arena balap,” katanya.
Diakuinya dari penertiban dan penindakan yang didapati Sat Lantas sebanyak 102 unit knalpot.
“Kedepan kita memberikan edukasi kepada para orang tua dan para guru, tujuannya agar tetap dalam pengawasan,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan, aturan penggunaan knalpot kendaraan juga sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.
Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.
“Selain itu, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dijelaskan bahwa knalpot yang layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan,” punggungnya. (bra)
Average Rating