Ramadan, Jam Masuk Kerja Pegawai Dipangkas
BANYUASIN – Pada saat bulan Ramadhan 1444 H menyesuaikan jam masuk kerja staf dan pegawai di lingkungan Pemkab Banyuasin.
“Jadi saat bulan Ramadhan atau ibadah puasa ini perlu dilakukan penyesuaian jam kerja,” ungkap Bupati Banyuasin H Askolani Rabu 22 Maret 2023
Ia merinci, adapun penyesuaian jam kerja yakni Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, Jumat pukul 08.00-15.30 WIB waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
“Nah, untuk apel pagi dan senam kesegaran jasmani selama bulan Ramadhan ini ditiadakan,” urainya.
Ia kembali menerangkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah minimal 32,50 jam perminggu
“Lalu, Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tanggal 22-23 April 2023 ditetapkan sebagai Hari Libur
Nasional,” terangnya.
Lanjutnya, dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin diminta semua kepala OPD agar meningkatkan pengawasan terhadap Pegawai Aparatur
Sipil Negara pada 20-27 April 2023.
“Bagi Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat, pimpinan Unit Kerja hendaknya mengatur lebih lanjut jam kerja Pegawai dan
membentuk Tim Piket sehingga masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik,” imbuhnya.
“Penetapan jam kerja ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan dan untuk selanjutnya kembali
ketentuan semula,” tandasnya.(dar)
Average Rating