Bank Sumsel Babel Sosialisasikan Pembayaran Pajak PBB P2 dan BPHTB di Banyuasin
PANGKALAN BALAI, Sumselku.com – Bank Sumsel Babel menjadi narasumber dalam acara gathering wajib pajak dan sosialisasi peraturan pajak bumi dan bangunan pedesaan serta perkotaan (PBB P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang digelar di Opi Indah Hotel, Rabu 15 Mei 2024.
Acara ini digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin.
Pada kesempatan itu, Bank Sumsel Babel menjelaskan bagaimana cara pembayaran pajak melalui virtual account.
Cara ini diharapkan dapat memudahkan para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Pj Bupati Banyuasin melalui Asisten II Setda Banyuasin Drs Edhi Haryono mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak daerah Kabupaten Banyuasin.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Bapenda dan Bank Sumsel Babel dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi PAD.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya pajak dan lebih patuh dalam membayar pajak,” ujar dia.
Ia juga mengapresiasi Bank Sumsel Babel yang telah menjadi narasumber dalam acara ini.
“Kami berharap Bank Sumsel Babel dapat terus bersinergi dengan Bapenda dalam meningkatkan PAD di Kabupaten Banyuasin,” katanya.(r*)
Average Rating