Alasan Ingin Melunasi Hutang, Sepasang Kekasih di Prabumulih Nekat Curi Motor

Read Time:3 Minute, 43 Second

PRABUMULIH, SUMSELKU.COM – Apa yang dilakukan pasangan kekasih Roy Sitompul (35) warga Kabupaten Tangerang Selatan dan Nor Aslamiah (47) warga Jalan Lekipali Kelurahan Muara Dua Barat Kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih, sungguh tak patut ditiru.

Pasalnya, karena ingin melunasi hutang pasangan kekasih tersebut nekat mencuri sepeda motor dengan modus menggunakan kunci duplikat saat sedang diparkir di Alfamart RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Aksi pencurian ini terjadi pada 15 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Kejadian bermula pada 14 Januari 2025, saat salah satu pelaku mendatangi korban, Badrun (58), warga Jalan Amri, Kelurahan Prabujaya, untuk meminjam motor karena ada keperluan mendadak. Karena saling mengenal, Badrun pun dengan mudah meminjamkan motor tersebut.

Namun, setelah pengembalian motor, pelaku pun melancarkan aksinya. Keesokan harinya, saat korban sedang berbelanja di Alfamart Sukajadi, pelaku menghubungi korban untuk menanyakan keberadaannya. Ketika Badrun keluar dari Alfamart, ia terkejut mendapati motor kesayangannya, yang merupakan nomor polisi BG 5195 AAK, sudah tidak ada di tempatnya. Dalam kepanikan, korban mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan hasil. Akhirnya, Badrun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.

Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Rio Pratama Kristoma, langsung melakukan penyelidikan. “Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan DH MH.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui identitas dan lokasi keberadaan kedua pelaku. “Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung bergerak untuk melakukan pengejaran dan penyergapan,” imbuh Herli Setiawan.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu warung nasi di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada 21 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. “Begitu mengetahui keberadaan mereka, tim langsung bergerak dan melakukan penyergapan,” kata Herli Setiawan.

Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” ujar Herli Setiawan seraya menuturkan kedua pelaku mengaku nekat mencuri motor untuk melunasi hutang.

Berdasarkan pengakuan itu sambung Herli Setiawan, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Herli Setiawan. (abu)Alasan Ingin Melunasi Hutang, Sepasang Kekasih di Prabumulih Nekat Curi Motor
PRABUMULIH, PALPOS.ID – Apa yang dilakukan pasangan kekasih Roy Sitompul (35) warga Kabupaten Tangerang Selatan dan Nor Aslamiah (47) warga Jalan Lekipali Kelurahan Muara Dua Barat Kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih, sungguh tak patut ditiru.
Pasalnya, karena ingin melunasi hutang pasangan kekasih tersebut nekat mencuri sepeda motor dengan modus menggunakan kunci duplikat saat sedang diparkir di Alfamart RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Aksi pencurian ini terjadi pada 15 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadian bermula pada 14 Januari 2025, saat salah satu pelaku mendatangi korban, Badrun (58), warga Jalan Amri, Kelurahan Prabujaya, untuk meminjam motor karena ada keperluan mendadak. Karena saling mengenal, Badrun pun dengan mudah meminjamkan motor tersebut.
Namun, setelah pengembalian motor, pelaku pun melancarkan aksinya. Keesokan harinya, saat korban sedang berbelanja di Alfamart Sukajadi, pelaku menghubungi korban untuk menanyakan keberadaannya. Ketika Badrun keluar dari Alfamart, ia terkejut mendapati motor kesayangannya, yang merupakan nomor polisi BG 5195 AAK, sudah tidak ada di tempatnya. Dalam kepanikan, korban mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan hasil. Akhirnya, Badrun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih.
Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Rio Pratama Kristoma, langsung melakukan penyelidikan. “Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan DH MH.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui identitas dan lokasi keberadaan kedua pelaku. “Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung bergerak untuk melakukan pengejaran dan penyergapan,” imbuh Herli Setiawan.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu warung nasi di kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada 21 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. “Begitu mengetahui keberadaan mereka, tim langsung bergerak dan melakukan penyergapan,” kata Herli Setiawan.
Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” ujar Herli Setiawan seraya menuturkan kedua pelaku mengaku nekat mencuri motor untuk melunasi hutang.
Berdasarkan pengakuan itu sambung Herli Setiawan, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Herli Setiawan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *