
Oknum Bayangkari di Sumsel Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Rp140 Juta Diduga Tertipu Transaksi Mobil
PALEMBANG,Sumselku.com — Seorang warga Kota Palembang, Iga Mawarni, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan bermodus transaksi pembelian mobil dengan total kerugian mencapai Rp140.000.000. Laporan tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian di wilayah Palembang.

Korban mengaku peristiwa bermula dari perkenalannya dengan seorang perempuan bernama Endang Sari yang diperkenalkan oleh rekannya, Yosi. Terlapor disebut mengaku sebagai anggota Bayangkari di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, sehingga membuat korban merasa lebih yakin dan percaya dalam melakukan transaksi.
Berdasarkan keterangan korban, terlapor diduga menggunakan sejumlah cara untuk meyakinkan dirinya, antara lain:
Menggunakan jalur perkenalan melalui teman dekat guna membangun rasa percaya.
Mengaku memiliki kondisi pribadi yang memancing simpati, seperti baru melahirkan dan sedang dalam proses perceraian.
Menunjukkan dokumen yang disebut sebagai Purchase Order (PO) dari dealer resmi Mitsubishi Motors, yang belakangan diduga tidak sah.
Korban menilai dokumen tersebut tampak meyakinkan karena disebut berasal dari showroom resmi dan proses transaksi diklaim melalui jalur legal.
Kronologi transaksi
Pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, korban mentransfer uang sebesar Rp40.000.000 dan menyerahkan uang tunai Rp100.000.000 kepada terlapor. Terlapor menjanjikan unit kendaraan dapat diambil paling lambat 14 Februari 2026.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tak kunjung diterima. Korban juga mengaku kesulitan menghubungi terlapor setelah transaksi dilakukan.
Saat mendatangi alamat rumah yang bersangkutan, korban hanya bertemu dengan ibu dan keponakan terlapor. Terlapor tidak berada di tempat dan tidak dapat dihubungi.
Korban juga memperoleh informasi bahwa terlapor diduga memiliki lebih dari satu kartu identitas dengan nama yang sama. Sementara Yosi, yang disebut sebagai perantara perkenalan, diketahui kerap berada di showroom Mitsubishi dan diperkirakan berusia sekitar 30 tahun.
Kasus ini telah resmi dilaporkan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Aparat kepolisian akan mendalami dugaan penggunaan dokumen palsu serta menelusuri aliran dana dalam transaksi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari semua pihak terkait, termasuk dari unsur Bayangkari maupun kepolisian setempat.



Average Rating