Bupati Banyuasin Sampaikan Tiga Raperda, Dorong Pemerintahan Efektif dan Pelayanan Publik Berkualitas

Read Time:3 Minute, 22 Second

PANGKALAN BALAI,Sumselku.com – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan Pemerintah Kabupaten Banyuasin terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (20/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Banyuasin didampingi Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., dan Plh. Sekretaris Daerah Banyuasin, Aminuddin, S.Pd., S.IP., M.M. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Abdul Rais, S.M.

Turut hadir para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Alpian Soleh, M.M., Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Zakirin, S.P., M.M., CGCAE., Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin Hj. Ida Bahagia, S.H., M.M., para kepala OPD atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Askolani menyampaikan bahwa penyusunan tiga Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat

Menurutnya, penyusunan Raperda telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari capaian pembangunan, kondisi keuangan daerah, aspirasi masyarakat, hingga arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah.

Adapun tiga Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Raperda tersebut diajukan untuk menyesuaikan kebutuhan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada PT Bank Sumsel Babel. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan bank daerah, meningkatkan kinerja perusahaan, sekaligus memberikan kontribusi berupa dividen yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin.

Raperda kedua yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut atas perkembangan regulasi, kebutuhan organisasi, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penataan perangkat daerah diarahkan untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, proporsional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan daerah.

Penataan kelembagaan tersebut juga menjadi respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang menuntut pemerintah daerah melakukan penguatan organisasi secara lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, perangkat daerah diharapkan menjadi lebih ramping, tepat fungsi, mengurangi potensi tumpang tindih tugas, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Raperda ketiga berkaitan dengan Pengelolaan Air Limbah Domestik. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik yang aman, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Pengelolaan air limbah domestik yang baik dinilai penting untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, melindungi kesehatan masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan sanitasi yang layak dan berkelanjutan di Kabupaten Banyuasin.

Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan tercipta kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin turut menyampaikan pandangan umum dan memberikan dukungan terhadap pembahasan ketiga Raperda. Fraksi-fraksi DPRD menilai penataan regulasi dan kelembagaan diperlukan untuk meningkatkan kualitas birokrasi Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar semakin efektif dan efisien.

Selain memberikan dukungan, DPRD juga menyampaikan sejumlah saran dan masukan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Di antaranya terkait kondisi jalan lintas yang bergelombang, percepatan pembangunan jalan tol, serta peningkatan pelayanan dan perbaikan PDAM dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

Menanggapi berbagai pandangan dan masukan tersebut, Bupati Askolani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

Ia berharap pembahasan ketiga Raperda dapat berjalan secara optimal melalui kerja sama dan sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, kemitraan yang baik antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan DPRD merupakan kunci dalam menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap ketiga Raperda ini dapat dibahas secara cermat dan konstruktif, sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Dengan pembahasan yang dilakukan secara bersama-sama, Pemerintah Kabupaten Banyuasin optimistis ketiga regulasi tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas organisasi perangkat daerah, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta mendukung kualitas lingkungan dan pelayanan publik di Kabupaten Banyuasin.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *