Serahkan Senpira tak Diproses Hukum
BANYUASIN, sumselku.com – Polsek Rantau Bayur menerima penyerahan senjata api rakitan (Senpira) dari warga Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur, Jumat (3/3).
Senpira itu langsung diserahkan Kepala Desa Tanjung Tiga Dedek AdriansyahAdriansyah dan diterima Kapolsek Rantau Bayur AKP H Arifin.
Diketahui saat ini Polisi sedang melaksanakan Operasi Senpi Musi 2023 yang dimulai 23 Februari sampai 10 Maret 2023 mendatang.
Polisi menjamin tak akan memproses hukum masyarakat yang sukarela menyerahkan senpira.
Kapolsek Rantau Bayur AKP H Arifin SH M.SI mengapresiasi atas kesadaran masyarakat yang menyerahkan Senpi Rakitan secara Sukarela.
”Ini Sebagai Wujud Keikut Sertaan Masyarakat Guna Menjaga Kondisi Kamtibmas Diwilayah Hukum Polsek Rantau Bayur,” kata AKP Arifin.
Dijelaskannya, Kegiatan Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Tersebut Merupakan Sukarela Dari Masyarakat, Yang Sebelumnya Sudah Melakukan Himbauan kepada Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur.
“Kita terus Mensosialisasikan dan Menghimbau Bagi Masyarakat Yang Masih Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Senpi Ilegal, Agar Dapat Menyerahkan Kepada Pihak Kepolisian,” ujar Kapolsek
Dia menyatakan, bagi masyarakat yang menyerahkan Senjata Api Rakitan secara sukarela kepada Polsek Rantau Bayur, Pihak Kepolisian berjanji dan memastikan, masyarakat tidak akan di Proses Hukum.
”Barang Bukti Serahan Senpira Dari Masyarakat Tersebut Telah Diamankan di Polsek Rantau Bayur Untuk Selanjutnya Akan Dilakukan Pemusnahan Senjata Api Rakitan Setelah Operasi Senpi Musi 2023 Telah Berakhir,” ujar AKP Arifin. (red)
Average Rating