Pemkab dan DPRD Banyuasin Setujui Tiga Raperda, Bupati Fokus Perkuat Pelayanan Publik dan Pembangunan

Read Time:1 Minute, 38 Second

PANGKALAN BALAI, Sumselku.com – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus), serta pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (31/7).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap tiga Raperda yang dibahas bersama pemerintah daerah.

Bupati Askolani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus, atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan. Menurutnya, persetujuan bersama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Persetujuan bersama terhadap ketiga Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Banyuasin yang berkelanjutan,” ujar Askolani.

Adapun tiga Raperda yang disetujui meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Askolani menjelaskan, Raperda penyertaan modal diharapkan dapat mengoptimalkan investasi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, penataan perangkat daerah diarahkan untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, adaptif, dan profesional.

Adapun Raperda pengelolaan air limbah domestik menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat melalui sistem pengelolaan limbah yang terpadu dan berkelanjutan.

Setelah ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti ketiga regulasi tersebut melalui harmonisasi, evaluasi, penyusunan peraturan pelaksana, serta sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen agar ketiga Peraturan Daerah ini dapat diimplementasikan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banyuasin,” tegasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *