BPJS Ketenagakerjaan Banyuasin dorong pekerja memiliki rumah melalui Program MLT

Read Time:1 Minute, 29 Second

BANYUASIN, Sumselku.com – BPJS Ketenagakerjaan mendorong pekerja memiliki rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua.

Program tersebut memberikan beberapa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta Jaminan Hari Tua. Fasilitas tersebut meliputi pinjaman uang muka perumahan, kredit pemilikan rumah, pinjaman renovasi perumahan, serta fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.

Program MLT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021. Fasilitas tersebut dibiayai dari dana investasi program Jaminan Hari Tua dan ditujukan memenuhi kebutuhan primer pekerja.

Kepala Kantor Cabang Banyuasin Pangkalan Balai, Imiati mengatakan peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU). Peserta juga harus mengikuti program Jaminan Hari Tua minimal satu tahun dan perusahaan tertib dalam administrasi kepesertaan serta wajib memenuhi ketentuan bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan perbankan dan pengembang properti. Kerja sama tersebut mendukung akses pembiayaan bagi peserta yang memenuhi persyaratan kepesertaan. Fasilitas pembiayaan perumahan tersebut menawarkan suku bunga lebih rendah dibandingkan suku bunga komersial.

Pinjaman uang muka perumahan membantu menyediakan sebagian atau seluruh uang muka dengan maksimal pinjaman Rp150 juta.

Melalui program MLT Perumahan, peserta JHT dapat mengakses sejumlah fasilitas pembiayaan, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Rp500 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga Rp150 juta, serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP) berupa kredit konstruksi bagi pengembang.

BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir memberikan perlindungan saat pekerja menjalani kewajiban selama bekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tetapi juga memastikan pekerja memiliki masa depan yang lebih sejahtera, salah satunya melalui program MLT Perumahan, sehingga peserta memiliki kesempatan memiliki hunian yang layak untuk mendukung kehidupan pekerja dan keluarga lebih nyaman dan sejahtera,” tambahnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *